Video Viral Olok-olok Korban MBG, Pegawai SPPG Muntuk Ditegur BGN
BGN DIY menegur pegawai SPPG Muntuk, Dlingo, Bantul, terkait video viral yang diduga mengolok-olok korban keracunan MBG di Karo.
Jalur pedestrian di Jalan Malioboro, Kamis (22/10/2020). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA- Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) menyebut, akan mengawal proses tenggat waktu yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY kepada Pemda setempat untuk memperbaiki proses penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka yang dinilai maladministrasi.
ARDY menyatakan akan menagih proses korektif dari Pergub tersebut kepada ORI DIY pada 20 November mendatang.
"ORI perwakilan DIY kan memberikan waktu 30 hari sejak Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) diserahkan ke Pemda pada 21 Oktober untuk diperbaiki dan itu jatuhnya 20 November. Kami berharap sebelum itu gubernur sudah mencabut karena proses penyusunan melanggar banyak aturan," kata Tri Wahyu, perwakilan dari Indonesian Court Monitoring salah satu anggota aliansi, Senin (25/10/2021) di kantor LBH Jogja.
Dia menerangkan, pihaknya akan terus mengawal proses laporan yang dilayangkan terhadap Pergub Nomor 1/2020. ARDY juga bakal memastikan bahwa proses tindakan korektif dari Pemda terhadap aturan itu telah disampaikan ke ORI DIY dan bakal mengecek langsung ke kantor ORI. ARDY juga menyebut, bakal melakukan upaya-upaya advokasi jika Pergub itu tak jua diperbaiki dalam masa tenggat waktu yang direkomendasikan oleh ORI DIY.
Tri Wahyu menjelaskan, subtansi aturan Pergub juga dinilai bermasalah dengan pernyataan gubernur yang menyebut Pemda tidak melakukan pelarangan demo, namun alternatif lokasi bisa dipilih selain di kantor gubernur dan juga kantor DPRD yakni pada Jalan Perwakilan maupun Jalan Mataram. Padahal, dalam aturan Pergub, jelas dinyatakan bahwa radius 500 meter (m) dari titik yang ditentukan tidak boleh ada unjuk rasa. Yakni diantaranya Istana Negara Gedung Agung, Keraton Yogyakarta, Malioboro, dan lainnya.
"Jalan Mataram dan Jalan Perwakilan itu kan masih radius 500 m dari titik terluar Malioboro. Terkait izin juga kepada Pemda itu jelas ambigu, dalam Pasal 10 UU Nomor 9/1998 dijelaskan bahwa unjuk rasa hanya perlu surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian, tentu ini juga tidak tepat," katanya.
BACA JUGA: Tabrakan Kereta LRT Terjadi Saat Uji Coba
Direktur LBH Jogja, Yogi Zul Fadhli mengatakan, acuan larangan demonstrasi pada kawasan objek vital seperti yang disebut dalam keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 masih menimbulkan pertanyaan. Pemda DIY mengacu pada aturan ini dalam pembuatan Pergub larangan demo. Yogi pun menilai bahwa kawasan objek vital seperti yang disebutkan itu juga masih belum jelas indikatornya. Disinyalir, keputusan itu hanya dijadikan sebagai penguat dan bakal mengancam demokrasi serta kebebasan warga sipil.
"Sebagai acuan kita tentu berpedoman pada UU yang lebih tinggi di atasnya yakni UU Nomor 9/1998 atau UUD 1945. Yang perlu dipertanyakan apakah pembatasan menurut keputusan Menteri Pariwisata itu sah di mata hukum? Tentu tidak. Dalam UU 39/1999 tentang HAM, pembatasan itu memang ada namun hanya boleh dilakukan dengan peraturan perundang-undangan selevel UU, bukan peraturan menteri ataupun gubernur," jelas dia.
Pihaknya berharap gubernur berkomitmen terhadap demokrasi serta konsisten menjalankan UU Keistimewaan Nomor 13/2012 yang menyatakan bahwa Keistimewaan DIY diwujudkan dengan pemerintahan yang demokratis dan juga pemerintahan yang baik. Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut, pemerintah tidak memberlakukan larangan unjuk rasa seperti yang tertuang dalam Pergub 1/2020. Warga tetap diperbolehkan menyampaikan pendapat di muka umum, namun tidak di lokasi-lokasi yang telah ditentukan sebagai objek vital.
"Bukan larangan demo, kalau mau demo itu kan bisa lewat Jalan Perwakilan kalau ke DPRD. Kami tidak melarang, cuma ya harus izin," terang Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BGN DIY menegur pegawai SPPG Muntuk, Dlingo, Bantul, terkait video viral yang diduga mengolok-olok korban keracunan MBG di Karo.
SIM Keliling Polda DIY Selasa 22 September 2026 hadir di Condongcatur. Cek jadwal, syarat, lokasi, dan biaya perpanjangan SIM.
Hardjuno Wiwoho meminta pemerintah membedakan pelunasan surat utang krisis 1998 dengan penyelesaian hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Selasa 22 September 2026 tersedia di lima rute. Tarif promo masih Rp50.000 hingga September.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 22 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 22 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.