Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Nasib malang menimpa KHS, remaja putri 14 tahun warga Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman. Di usianya yang masih belia, ia telah mendapat pengalaman traumatis baik fisik maupun mental, setelah dalam setahun belakangan diperkosa oleh pria yang merupakan pacar ibunya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh, menjelaskan kejadian tersebut diketahui oleh warga sekitar rumah indekos ibu korban, pada Minggu (24/10/2021) lalu. “Sekitar pukul 18.30 WIB, warga melihat korban digendong pelaku,” katanya, Selasa (26/10/2021).
BACA JUGA: Anda Jadi Korban Pinjol Ilegal? Ini Nomor Whatsapp dan Akun untuk Mengirim Aduan
Pelaku adalah PR, laki-laki 36 tahun warga Kapanewon Dlingo, Bantul. Saat digendong, korban berteriak yang kemudian direspons pelaku dengan menggigit pundak korban. Melihat hal ini, warga pun segera menolong korban dan menangkap PR.
Ketika ditanyai warga, korban bercerita telah diperkosa pelaku 17 kali, yang telah berlangsung dalam kurun satu tahun terakhir. “Pelaku mengancam korban dengan kata-kata, ‘Jangan cerita siapa-siapa, nanti takbunuh, bapak pernah bunuh orang’,” kata Ipti Yunanto
PR yang merupakan pacar ibu korban biasa melancarkan aksinya ketika ibu korban sedang bekerja sebagai pedagang. Sampai kasus ini terungkap, ibu korban tak pernah tahu anaknya menjadi korban perkosaan oleh PR.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan pembunuhan pada tahun 1990-an. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga pernah mencabuli anak dari pernikahan sirinya di Bantul.
BACA JUGA: Ini Video Viral Kapolres Nunukan Pukul & Tendang Anggotanya hingga Tersungkur
“Yang bersangkutan setelah diinterograsi mengaku pernah juga melakukan sekali pencabulan di Bantul. Ini kami sudah koordinasi dengan PPA sana menurut keterangan dia, korbannya anak dari istri sirinya,” kata dia.
Akibat pemerkosaan itu, kelamin korban mengalami luka cukup parah hingga infeksi. Setelah ditangkap warga, kini pelaku mendekam di Rutan Polres Sleman. PR dijerat Pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI No. 17/2016 dengan sanksi penjara lima sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Rabu 14 Oktober 2026 tersedia untuk 5 rute. Simak jam keberangkatan dan tarif Rp80.000 per penumpang.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 14 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 14 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 14 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL sebesar Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur pada Rabu 14 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.