TPAS Wukirsari Terima 60 Ton Sampah per Hari, Organik Dominan
DLH Gunungkidul mencatat 70 persen sampah di TPAS Wukirsari masih berupa sampah organik. Warga didorong memilah sampah dari rumah.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, WONOSARI – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul berharap ada kenaikan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022. Adapun besarannya antara 3-4% dari upah yang berlaku saat ini. Meski demikian, kepastian besaran upah masih harus menunggu pengumuman dari Pemerintah DIY hari ini.
Ketua KSPSI Gunungidul, Budiyono mengatakan, sudah ada pertemuan tripartite antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemkab. Didalam pertemuan ini, ia mengaku mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5-7%.
Adapun dasar usulan mengacu pulihnya ekonomi yang sempat terdampak pandemi corona. Meski demikian, ia mengakui usulan tersebut bukan harga mati karena ada batas toleransi kenaikan.
BACA JUGA : Upah Minimum Cuma Naik 1,09 Persen, Menaker Klaim Upah di RI Tertinggi
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Asih Wulandari mengatakan, sudah mengantongi nominal besaran UMK 2022. Meski demikian, ia belum mau membeberkan besaran gaji yang akan diterima para pekerja di tahun depan dengan alasan menunggu pengumuman dari Pemerintah DIY.
“Nominalnya kalau sudah diumumkan oleh Gubernur DIY,” kata Asih.
Menurut dia, sebelum usulan UMK ditetapkan sudah ada pertemuan tripartit yang melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah. Adapun penentuan upah disesuaikan dengan aturan pada Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan.
“PP ini yang jadi acuan dalam merumuskan upah di Gunungkidul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DLH Gunungkidul mencatat 70 persen sampah di TPAS Wukirsari masih berupa sampah organik. Warga didorong memilah sampah dari rumah.
DPUPRKP Gunungkidul mencopot bando Selamat Datang Wonosari di Logandeng, Playen karena dinilai membahayakan setelah berusia lebih dari 10 tahun.
Pemprov DIY menetapkan empat kalurahan sebagai percontohan revitalisasi Lumbung Mataraman untuk memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 31 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan dari Yogyakarta hingga Palur.
Pemkab Kulon Progo dan BBWS Serayu Opak mengeruk Sungai Serang untuk mitigasi banjir sekaligus memanfaatkan sedimen bagi infrastruktur Porda DIY 2027.
DPC PDIP Sleman menggelar sarasehan dan nobar film Kudatuli di Minggir sebagai pendidikan politik serta penguatan soliditas kader menuju Pemilu 2029.