Peredaran Rokok Ilegal di DIY Naik, 412.000 Batang Dimusnahkan
Sebanyak 412.119 batang rokok ilegal dimusnahkan di DIY. Temuan rokok ilegal tercatat meningkat 10-20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Satreskrim Polresta Jogja menghadirkan sejumlah pihak untuk menjelaskan kronologi video viral terkait dengan insiden di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo pada 20 November 2021 lalu. /Dok. Humas Polresta Jogja.
Harianjogja.com, GONDOMANAN - Polresta Jogja melalui Satuan Reskrim menindaklanjuti video viral di sejumlah media sosial yang menyebut adanya tindakan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban terkapar yang terjadi di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo pada 20 November 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, setelah viralnya video tersebut, pihaknya melakukan langkah-langkah di antaranya dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan baik saksi di lokasi kejadian atau yang disebut pelaku dalam video itu.
BACA JUGA : Bertemu Rombongan Klithih Bersajam di Jalan Samas
"Saat kejadian di wilayah Tegalrejo tersebut tidak ada peristiwa pemukulan atau penganiayaan," kata Kasatreskrim saat konferensi pers, Minggu (28/11/2021).
Kompol Andhyka mengklaim, pihak Polresta Jogja akan mengamankan dengan maksimal masyarakat atau wisatawan di wilayah Kota Jogja dari aksi kejahatan khususnya kejahatan jalanan.
Sementara itu, Akmal, laki-laki 18 tahun warga Sleman yang melakukan penganiayaan menyampaikan bahwa, kejadian sebenarnya hanyalah kesalahpahaman setelah salah satu temannya sempat bersenggolan dengan orang yang disebut sebagai korban dalam video itu.
Ia menyatakan tidak ada pemukulan, hanya sebatas cek cok mulut dan sedikit dorong-dorongan. Setelah kejadian itu, sejumlah warga berdatangan dan melerai antara mereka.
"Atas keributan tersebut, saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Jogja telah membuat ketidaknyamanan," ucap Akmal.
BACA JUGA : Beraksi di Jalanan Jogja dengan Sajam, Komplotan Klithih
Saksi pengemudi ojek online yang berada di tempat kejadian dan juga ada dalam rekaman video viral tersebut pun membenarkan jika saat keributan itu tidak ada aksi pemukulan atau pun penganiayaan bahkan pengeroyokan mengakibatkan korban terkapar seperti apa yang viral di sejumlah media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 412.119 batang rokok ilegal dimusnahkan di DIY. Temuan rokok ilegal tercatat meningkat 10-20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.