Kemarau hingga Oktober, Bantul Andalkan 4.000 Pompa untuk Sawah
DKPP Bantul mengandalkan lebih dari 4.000 pompa irigasi dan tambahan 160 unit pompa untuk menjaga pasokan air sawah selama musim kemarau 2026.
Tersangka pemeran video tak senonoh di Bandara YIA beberapa waktu lalu menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda DIY/Dok Humas Polda DIY
Harianjogja.com, JOGJA- Tersangka pamer alat kelamin di Bandara YIA disebut menyimpan ribuan file pornografi dan menjualnya ke akun berbayar.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan, polisi mendapati ada sebanyak 2.000-an file video dan 3.700-an file foto yang tersimpan pada handphone tersangka (dengan ukuran kurang lebih 150 GB). Selain itu terdapat pula sekitar 600 GB data file foto maupun video yang tersimpan di hardisk tersangka.
"Adapun, pendapatan kotor tersangka selama memiliki akun konten berbayar sejak 2 Maret 2020 hingga 6 Desember 2021 yakni sejumlah USD 154.013.73 atau setara dengan lebih dari Rp2,19 miliar. Sementara untuk pendapatan bersihnya yakni sejumlah USD 123.205.30 atau setara dengan lebih dari Rp1,75 miliar," jelasnya, Selasa (7/12/2021).
FCN dijerat dengan Pasal 29 Jo. pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda satu miliar dan atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
BACA JUGA: Heboh Aksi Pamer Payudara di YIA, Video Diduga Diproduksi sebelum Oktober 2020
Polda DIY juga mengungkap motif Siskaeee atau FCN 23 tahun tersangka pemeran video tak senonoh di Bandara YIA beberapa waktu lalu yang kerap melakukan aksi ekshibisionisme di tempat publik dan mempertontonkan aksinya ke orang yang tak dikenal. Dia kerap melakukan aksi itu karena didorong oleh hasrat kepuasaan seksual.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, berdasarkan pemeriksaan psikologis FCN kerap memamerkan organ intimnya ke orang lain dan ditargetkan pada orang yang tak dikenal serta di tempat-tempat publik. Secara pribadi dia berkeinginan kuat agar seseorang melihat atau menonton aksinya.
"Perilakunya sering impulsive dan kompulsif, di mana saat yang sama ia merasa gembira, takut, gelisah dan mendapatkan kepuasan dengan memamerkan kelamin atau bagian tubuh yang lain," kata Roberto, Selasa (7/12/2021).
Roberto menyebut, motif tersangka melakukan aksi ekshibisionisme dipicu untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan. Ia telah melakukan kegiatan tersebut seperti merekam, memposting foto atau video pornografi sejak 2017 lalu sampai pada saat ini.
"Ada tujuh situs yang digunakan FCN untuk memposting setiap konten yang dibuatnya, diantaranya ada yang sudah dibanned dan masih ada beberapa yang bisa diakses serta mendapatkan bayaran," katanya.
Rata-rata penghasilan FCN yang didapatkan setiap bulannya dari konten tersebut yakni sebanyak Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta. Keuntungan tersebut diperolehnya dari akun onlyfans untuk tiap subcriber atau member adalah sebesar 5 dollar dan penghasilan tersebut bisa di-withdraw ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dollar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DKPP Bantul mengandalkan lebih dari 4.000 pompa irigasi dan tambahan 160 unit pompa untuk menjaga pasokan air sawah selama musim kemarau 2026.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 18 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan setiap hari.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 18 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Inpres Nomor 8 Tahun 2026 mewajibkan pembangunan infrastruktur di habitat gajah memperhatikan koridor satwa demi menjaga populasi gajah Indonesia.
Medan berat di Desa Watuduwur tak surutkan semangat Satgas TMMD Kodim 0708 Purworejo. Pembangunan jalan terus dikebut demi akses warga.
Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang pemeriksaan Heru Pambudi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil di Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.