Sensus Ekonomi 2026 di Gunungkidul Libatkan 1.039 Petugas
Sensus Ekonomi 2026 di Gunungkidul melibatkan 1.039 petugas hingga 31 Agustus. BPS mengajak warga berpartisipasi memberikan data yang akurat.
Audiensi Komisi A DPRD Gunungkidul dengan perwakilan staf perangkat desa (Pasti) yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul, Senin (8/6/2020)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, WONOSARI – Mimpi staf untuk dimasukan dalam struktur organisasi di kalurahan dipastikan pupus. Kepastian ini tertuang dalam kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf yang ditandangani bupati dan DPRD, Senin (20/12/2021).
Anggota DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto mengatakan, aspirasi staf agar dimasukan dalam struktur perangkat di kalurahan tidak bisa diakomodasi. Adapun alasannya, karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi.
BACA JUGA : Paguyuban Staf Kalurahan Tuntut Kejelasan Status
Selain itu, juga diperkuat hasil dari fasilitas dari Pemerintah DIY tentang raperda tentang pamong ini. “Di rapat pansus juga ada kesepakatan bersama dan diperkuat pendapat dari masing-masing fraksi,” katanya, Selasa (21/12/2021).
Dia menjelaskan, sesuai dengan penyusunan perda, aturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi. Oleh karenanya, desakan dari para staf ini tidak bisa diakomodasi karena memang dari sisi aturan ada ketidaksesuaian.
Meski demikian, Ari memastikan bahwa yang tidak diakomodasi hanya masalah status. Sedangkan dari sisi hak, staf sudah mendapatkan penghasilan tetap yang layak setiap bulannya serta memperoleh hak tanah garapan. Selain itu, masa kerjanya juga sampai usia 60 tahun.
“Jadi memang hanya masalah status. Kalau staf bukan bagian dari perangkat di kalurahan, tapi lebih ke staf pamong,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Kriswantoro. Menurut dia, pada saat penyusunan draf sempat memasukan staf di struktur organisasi kalurahan. Meski demikian, pada saat fasilitas gubernur tidak dikabulkan karena bertentangan dengan aturan di atasnya. “Kami juga sudah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, tapi ternyata tidak bisa,” katanya.
BACA JUGA : Staf Bendahara Kalurahan Getas Gunungkidul Jadi Tersangka
Menurut dia, hasil dari fasilitas dari gubernur merupakan hal yang mutlak harus diikuti. “Sebenarnya untuk penyusunan sudah melibatkan paguyuban serta memperhatikan aspirasi dari staf, tapi memang dari sisi aturan belum bisa mengakomodasinya,” kata Kriswantoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sensus Ekonomi 2026 di Gunungkidul melibatkan 1.039 petugas hingga 31 Agustus. BPS mengajak warga berpartisipasi memberikan data yang akurat.
Janice Tjen/Aldila Sutjiadi kalah dramatis di tie-break Wimbledon 2026. Perlawanan sengit, namun harus akui keunggulan Kostyuk/Ruse. Aldila masih bertahan di ga
Fardhan Rainanda Joe gagal juara BAJC 2026 usai kalah dari Hong Tian Yue asal China. Indonesia pulang tanpa gelar dari Kejuaraan Asia Junior 2026
Bocoran Project Aion mengungkap konsep Windows masa depan yang menjadikan Copilot sebagai pusat sistem dan menghapus Start Menu serta Taskbar.
Prancis lolos ke perempat final Piala Dunia 2026 usai kalahkan Paraguai 1-0. Mbappe sindir gaya bermain lawan. Kini Les Bleus hadapi Maroko
Mobil susah hidup belum tentu karena aki. Kenali lima tanda dinamo starter rusak agar terhindar dari mogok dan biaya perbaikan mahal.