Advertisement

Promo November

Paguyuban Staf Kalurahan Tuntut Kejelasan Status

Hafit Yudi Suprobo
Kamis, 10 Juni 2021 - 09:27 WIB
Sunartono
Paguyuban Staf Kalurahan Tuntut Kejelasan Status Ilustrasi staf desa. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, WATES--Paguyuban staf kalurahan di Kulonprogo mengeluhkan soal kejelasan status mereka setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Ketua Paguyuban Staf Kalurahan Astonogo, Sarjiyono, mengatakan status bagi staf di pemerintah kalurahan yang ada di kabupaten Kulonprogo tidak jelas. Terlebih, setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Advertisement

BACA JUGA : Paguyuban Lurah Gunungkidul Pertanyakan Dampak

"Kami menuntut soal kejelasan status bagi staf yang selama ini menjadi perangkat desa sebelum undang-undang desa. Setelah undang-undang desa lahir, status perangkat desa khususnya jabatan staf itu ngambang," kata Sarjiyono pada Rabu (9/6/2021).

Apalagi, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, urusan penggajian menjadi problem yang harus dihadapi para staf di kalurahan.

"Kendala yang paling kerasa adalah sejak adanya PP nomor 11 tahun 2019 tentang penghasilan tetap bagi perangkat desa. Gaji perangkat desa itu kan minimal setara PNS golongan dua. Staf itu di dalam PP tersebut bukan termasuk perangkat desa," kata Sarjiyono.

"Tidak disebutkan di situ. Jadi, staf kelurahan yang selama ini menjadi perangkat desa tidak bisa mengakses PP itu. Sementara, di KTP itu statusnya sebagai perangkat desa," ujarnya.

Berdasarkan catatan dari paguyuban yang diketuai oleh Sarjiyono, terdapat sekitar 105 staf kelurahan yang statusnya tidak jelas. Terlebih, pada 2015 lalu pemerintah kabupaten Kulonprogo menerbitkan peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang perangkat desa.

BACA JUGA : Selamat, Lurah Ngloro Terpilih Jadi Ketua Semar

"Setelah adanya undang-undang desa, Kulonprogo menerbitkan perda terkait dengan perangkat desa, nah itu masih mengangkat staf. Di dalam kalurahan itu ada staf dan ada juga perangkat desa," kata Sarjiyono.

Sarjiyono mengharapkan agar staf kalurahan di Kulonprogo statusnya diperjelas oleh pemerintah kabupaten Kulonprogo setelah adanya PP nomor 11 tahun 2019. Apakah staf masuk tergabung dalam perangkat desa atau bukan.

"Statusnya diperjelas begitu lo, apakah kami [staf kalurahan] itu bagian dari perangkat desa atau bukan. Apalagi di Kulonprogo ini sudah berlaku perda pamong kalurahan nomor 10 tahun 2020. Itu notabene sudah ngikut dengan peraturan yang ada, pamong kalurahan itu hanya sampai di dukuh," ucapnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kulonprogo, Suharto, mengatakan DPRD Kabupaten Kulonprogo akan menyelaraskan staf kalurahan yang dibentuk setelah maupun seusai undang-undang desa itu dicetuskan.

"Karena memang ada aturan yang berbeda. Staf kalurahan yang sudah ada sebelum adanya undang-undang desa juga harus diakomodir. Kalau tidak diakomodir kan statusnya akan bingung. Nanti juga akan berdampak ketika proses pemberhentian," kata Suharto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement