Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
S, pelaku pembawa kabur sebuah motor milik warga Cangkringan, diamankan di Polsek Cangkringan, beberapa waktu lalu./ist-Polsek Cangkringan
Harianjogja.com, CANGKRINGAN-Polsek Cangkringan menangkap pria berinisial S, 30, warga asal Kampar, Provinsi Riau. Pria tersebut melakukan tindak kejahatan dengan membawa kabur motor dan handphone yang ia pinjam dari korban.
Kapolsek Cangkringan, AKP Nidia Ratih, menjelaskan dalam kasus ini korban adalah Munandita Prastawa Ardi, warga Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Cangkringan. “Pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujarnya, Kamis (13/1/2021).
Ia menceritakan awal mula kejadian yakni ketika pelaku mendatangi rumah korban pada Kamis (30/12/21) lalu sekitar pukul 16.00 WIB, dengan berpura-pura hendak meminjam motor milik korban, Yamaha Scorpio Nomor Polisi H4337MR yang telah dimodifikasi custom.
Pelaku meminjam motor korban dengan alasan akan digunakan untuk pergi sebentar ke tempat temannya di Kotagede, Kota Jogja. tak hanya itu, pelaku juga meminjam handphone korban dengan alasan handphone miliknya tidak ada pulsanya.
Baca juga: Jumlah Kasus Klithih Sepanjang 2021 Fantastis! Ini Datanya
Setelah mendapat izin dari korban, pelaku pun pergi membawa dua barang tersebut. tak seperti yang dijanjikan, hingga malam hari ternyata pelaku tidak kembali untuk mengembalikan motor dan handphone korban. Hingga pagi keesokan harinya, korban mencoba menelepon pelaku namun tidak ada respon.
Maka hari itu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Cangkringan. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi mendapatkan petunjuk pelaku berada di Jakarta. “Kami langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penangkapan,” katanya.
Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (8/1/2021) di Blok M Square, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan motor hasil curian, helm, tas selempang dan dua buah sim card. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Cangkringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Pilur Gunungkidul 2026 segera dimulai. Regulasi hampir rampung, 31 kalurahan siap gelar pemilihan lurah serentak mulai Juni.
Mentan Amran bongkar skandal Kementan: mafia proyek, ASN dipecat, hingga dugaan benih Rp3,3 miliar. Pelaku terancam hukuman berat.
Industri perhotelan di Indonesia terus bergerak dinamis. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap perjalanan bisnis dan wisata, The Ascott Limited.
Pemuda mabuk bawa celurit di Palagan Sleman diamankan polisi. Aksi tersebut sempat meresahkan warga Ngaglik.
Pedro Acosta tercepat di tes MotoGP Catalunya 2026. Sesi kedua dibatalkan karena hujan, Jorge Martin mengalami crash.