Jangkau 2.700 Pelajar, PNM Mengajar Dorong Siswa Bermental Wirausaha
PNM Mengajar dorong ribuan siswa SMK di Klaten menjadi wirausaha muda lewat edukasi kewirausahaan dan literasi digital.
PKL Malioboro mulai melihat lokasi Teras Malioboro 2 yang menjadi tempat baru, Selasa (1/2/2022)./Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah melarang lapak di Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2 disewakan kepada pihak ketiga atau dipindahtangankan.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti mengatakan mulai Selasa (2/1/2022), para PKL sudah berjualan di Teras Malioboro meski sebagian besar masih dalam proses memindahkan barang dagang. Dengan demikian, PKL tidak diperbolehkan lagi berjualan di jalur pedestrian Malioboro.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kelok 18 di Gunungkidul Bantul, Sudah Masuk Persiapan Lelang
“Tanggal 1 sampai 7 ini sudah tidak diperbolehkan jualan di jalur pedestrian, kalau saat ini barang dagangan mereka masih di sana tidak apa-apa karena proses pindah. Tanggal 8 semua harus bersih. Jualannya tetap di kawasan Malioboro, karena lokasinya juga masih dj Malioboro,” katanya di sela-sela meninjau pemindahan lapak di Teras Malioboro 2, Selasa.
Yetti mengatakan PKL yang menempati Teras Malioboro 2 berjumlah 1.040. Soal keluhan lokasi lapak yang sempit, menurutnya semua ukuran sudah disesuaikan dengan lapak sebelumnya di jalur pedestrian Malioboro.
“Karena saat ini dijadikan satu dalam jumlah banyak, sehingga kelihatannya sempit. Tetapi sebenarnya kalau mereka sudah menempatkan barang dagangan, tentu tempatnya memadai,” katanya.
Ia mengatakan, ada perjanjian dengan masing-masing pedagang mengenai komitmen penggunaan lokasi lapak di Teras Malioboro 2 dan Teras Malioboro 1.
BACA JUGA: Baru Sekadar Melihat, PKL Kebingungan Menata Lapak di Teras Malioboro 2
“Tidak boleh dijual atau dipindahtangankan ke orang lain selain ke nama yang terdaftar sebagai pengguna. Lahan tersebut merupakan aset pemerintah sehingga penggunaan harus sesuai aturan dan tidak boleh dipindahkan. Dalam perjanjian itu disebutkan di salah satu pasal bahwa perubahan perpindahan apapun itu harus sepengetahuan kami [pemerintah],” ujarnya.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan lapak di Teras Malioboro tidak boleh dipihakketigakan. Penggunaan lapak harus sesuai nama PKL yang ada di dalam perjanjian. Jika PKL sudah tidak menggunakan lagi, mereka harus mengembalikannya kepada Pemda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PNM Mengajar dorong ribuan siswa SMK di Klaten menjadi wirausaha muda lewat edukasi kewirausahaan dan literasi digital.
Potong hewan kurban berisiko picu infeksi kulit. Simak tips dokter agar tetap aman saat Iduladha.
PLN memulihkan listrik lebih dari 1,5 juta pelanggan di Sumatra usai gangguan SUTET akibat cuaca ekstrem.
Program kerja sama Cek Kesehatan Gratis antara Gojek dan Kementerian Kesehatan berlangsung sejak Februari hingga Desember 2026, diawali di Palembang dan Bandung
Petugas retribusi Parangtritis dibacok orang tak dikenal. Polisi masih menyelidiki pelaku dan motif penyerangan.
Kasus kebakaran di Sleman capai 56 kejadian. Warga diminta waspada El Nino dan dilarang membakar sampah.