KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026: Cek Jadwal Terbaru dan Tarif
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.
Kawasan Malioboro, Jogja, Minggu (9/1/2022)./Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mengungkap adanya toko di Malioboro yang menyewakan teras dengan lebar satu meter sebesar Rp24 juta selama enam bulan untuk pedagang kaki lima atau PKL liar. Toko nakal tersebut akan ditindak karena melanggar Perda DIY No.2/2017 tentang Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat mengatakan jawatannya telah meminta keterangan dari PKL yang nekat berjualan di teras salah satu toko elektronik di Malioboro. Lokasi dengan lebar satu meter itu digunakan oleh dua PKL, yakni PKL oleh-oleh dan PKL makanan minuman. Padahal area tersebut seharusnya steril dan tidak digunakan berjualan meskipun sebenarnya masih hak pemilik toko.
BACA JUGA: Teras Malioboro Bocor, Pemda DIY Janji Segera Perbaiki
Menurut Noviar, kedua PKL membayar total Rp24 juta untuk sewa selama enam bulan. Bukti berupa kuitansi sewa telah didapatkan oleh Satpol PP.
“Itu yang disewakan space [ruang] antara pintu toko dengan rolling door ke PKL. Setelah kami mintai keterangan PKL mengaku dan ada buktinya tanggal 1 Februari dia sewa dari pemilik toko selama enam bulan sebesar 24 juta, itu ukurannya masing-masing sekitar satu meter,” katanya, Minggu (6/2/2022).
Noviar mengatakan dalam waktu dekat ini akan memanggil pemilik toko. Selanjutnya, pemilik toko di Malioboro tersebut akan diproses yustisi. Klarifikasi akan dilakukan terkait dengan izin yang dikantongi. Jika tidak sesuai izin, pemilik toko bisa dituntut karena melanggar Perda No.2/2017. Perda tersebut mengatur tertib perizinan.
BACA JUGA: Begini Penampakan Teras Malioboro 1 & Teras Malioboro 2 yang Sudah Dipakai PKL untuk Berjualan
“Kami akan proses yustisi, bisa dituntut berdasarkan izin yang dimiliki, karena pasti izin yang dimiliki adalah toko elektronik, tetapi kok ada jualan oleh-oleh dan minuman. Seharusnya jika sesuai perizinan kan tidak boleh berjualan selain elektronik,” katanya.
Sebelumnya, Satpol PP akan lakukan pembinaan secara persuasif dulu terhadap pemilik toko di Malioboro. “Soal uang sewa nanti dikembalikan ke PKL atau bagaimana, itu urusan internal mereka. Kami hanya menangani pelanggarannya,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.
Upaya melestarikan bahasa dan aksara Jawa terus dilakukan di tengah perkembangan teknologi digital.
BSSN mengingatkan AI membuat serangan siber ke sektor keuangan makin otomatis, personal, dan sulit dibedakan dari komunikasi asli.
Wayang Jogja Night Carnival (WJNC) 2026 tak lagi sekadar menjadi acara puncak HUT Kota Jogja. Perayaan yang memasuki tahun ke-10 itu dikemas menjadi WJNC Festiv
PSEL Piyungan diproyeksikan mengolah 1.000 ton sampah per hari. DIY menyiapkan pasokan dari Gunungkidul, Kulonprogo hingga Jateng.
Taman Budaya Yogyakarta (TBY) akan menggelar Lomba dan Pameran Fotografi Rana Budaya #4 dengan tajuk FYP (For Your People), sekaligus pameran arsip