Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL-Sebanyak 10 kasus terkait kejahatan jalanan atau akrab disebut klithih diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul selama Januari hingga Maret tahun ini. Sebagian ada yang sudah divonis atau putusan dan sebagian lainnya masih dalam proses persidangan, baik saksi-saki, maupun tuntutan.
Humas PN Bantul Gatot Raharjo mengatakan kasus klithih yang diajukan ke PN Bantul tahun ini cukup banyak, bakhan masih dalam tiga bulan sudah 10 kasus dengan berbagai jenis kejahatan, “Ada tindak pidana senjata api atau senjata tajam, ada tindak pidana penganiayaan, dan ada kejahatan terhadap ketertiban umum,” kata Gatot.
Vonis dari tiap kasus berbagai macam, namun ia enggan menyampaikan jenis dan lamanya vonis dalam kasus klithih tersebut karena terkait kode etik. Selain menjabat humas, Gatot juga menangani atau sebagai hakim dari perkara klithih tersebut. Sementara tiap persidangan tidak hanya satu hakim melainkan ada hakim ketua dan hakim anggota sehingga dalam memutuskan vonis terkadang ada disenting opinion atau pendapat yang berbeda antara hakim.
BACA JUGA: Kronologi Pecah Tawuran di Bantul, Para Pihak Sepakat Sarung Dibundel dan Diisi Batu
Selain diselesaikan di pengadilan, perkara klithih juga ada yang diselesaikan melalui diversi untuk anak-anak dibawah umur. “Tapi semua diversi dilakukan di Polres,” ujar Gatot.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan untuk mengatasi kejahatan jalanan atau klithih tidak hanya diserahkan pada polisi karena polisi hanya bagian hilir. Sementara hulunya juga harus diperbaiki. Karena itu perlu melibatkan banyak stake holder mulai dari orang tua, guru, dan pemerintah.
Ia mencatat kasus kejahatan jalanan pada 2021 ada 21 kasus, meningkat dibanding 2020 lalu yang hanya 11 kasus. Sementara usia pelaku rata-rata dibawah umur 10 orang dan sudah dewasa sebanyak 27 orang.
Menurut Ihsan, modus operandi kejahatan jalanan bervariasi mulai dari membacok dengan senjata tajam seperti pedang dan celurit, gir, stik, dan gergaji. Namun dari sebagian besar kasus kejahatan yang ditangani polisi sebagian besar antara pelaku dan korban saling kenal.
“Yang kami tangani sebagian besar saling kenal. Kalaupun acak sebelumnya mereka sudah janjian ketemu di lokasi namun akrena ada polisi mereka pulang tidak ketemu yang diajak tawuran akhirnya di jalan ketemu dengan ciri-cirinya sama kemudian menganiaya,” kata Ihsan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Rabu 1 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
Simak perbandingan iPhone 17e dan iPhone 16e, mulai cip A19, MagSafe, kamera, kapasitas penyimpanan, hingga harga di Indonesia.
Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini, Senin 29 Juni 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 WIB.
Nilai tukar rupiah diperkirakan masih tertekan pada Rabu 1 Juli 2026 dan berpotensi bergerak di kisaran Rp17.900-Rp17.950 per dolar AS.
Bapas Kelas I Yogyakarta melibatkan 20 klien menjalani pidana kerja sosial di Pasar Cublak, Kulonprogo, sebagai bagian pembinaan berbasis KUHP baru.