Tak Setuju UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PKS Kulonprogo Dorong Judicial Review

Hafit Yudi Suprobo
Hafit Yudi Suprobo Rabu, 13 April 2022 19:27 WIB
Tak Setuju UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PKS Kulonprogo Dorong Judicial Review

Ilustrasi kekerasan seksual./Freepik

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kulonprogo menyayangkan pengesahan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). PKS Kulonprogo mendorong judicial review atas undang-undang tersebut.

BACA JUGA: Jangan Takut Tak Kebagian, KAI Siapkan Tambahan 770 Perjalanan Lebaran

“Ya kami kecewa karena sikap PKS tidak diakomodasi,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kulonprogo Hamam Cahyadi, Rabu (13/4/2022).

PKS, kata Hamam, berkomitmen agar segala bentuk tindak pidana seksual dijatuhi sanksi hukum yang tegas dan berat.

“Jangan hanya yang menyangkut kekerasan seksual saja. Tetapi, semua jenis pelanggaran seksual seperti penyimpangan seksual, LGBT, dan perzinaan. Hal ini merupakan penjabaran nilai Pancasila, sesuai norma agama dan norma masyarakat kita,” ujar Hamam.

Mestinya, lanjut Hamam, penetapan UU TPKS sejalan dengan penetapan RKUHP. Ia menilai RKUHP justru harus disahkan terlebih dahulu karena menjadi acuan dalam menyusun UU TPKS.

BACA JUGA: Maskapai Siap Panen Lebaran Tahun Ini

DPD PKS Kulonprogo mendorong agar DPP PKS mengajukan judicial review atas disahkannya UU TPKS.

DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di DPR, Selasa (12/4/2022).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online