Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul akan terus menelusuri kasus korupsi dana desa di Kalurahan Getas, Kapanewon Playen. Setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menjatuhkan hukuman pada tersangka Dwi Hartanto pada Jumat (13/5/2022), Kejari akan melanjutkan penelusuran korupsi tersebut ke pihak lain.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Andy Nugraha Triwantoro menyebut akan mempelajari lagi kasus ini dan tidak berhenti pada tersangka Dwi Hartanto yang merupakan mantan Bendahara Kalurahan Getas. “Kami akan menelusuri pihak-pihak lain yang punya potensi terlibat dalam kasus korupsi ini, lebih jelasnya masih dalam penelusuran,” katanya, Selasa (17/5/2022).
Terkait putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta atas tersangka Dwi Hartanto, kata Andy, sesuai dengan tuntutan Kejari Gunungkidul. “Karena kami berhasil membuktikannya di persidangan,” jelasnya,
Putusan Pengadilan Tipikor tersebut, jelas Andy, menghukum pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti Rp78 juta. “Jika tidak membayar uang pengganti, kami berhak menyita harta kekayaan tersangka dan jika dinilai belum setara dengan nominal uang pengganti maka tambahan penjara selama sepuluh bulan,” ujarnya.
Sedangkan sikap Kejari terhadap putusan tersebut sama dengan tersangka yaitu pikir-pikir. “Meskipun puyusannya sesuai dengan tuntutan, kami memeberikan sikap pikir-pikir untuk memberikan jeda waktu tujuh hari yang akan digunakan untuk mempelajari putusan tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Tompeyan Disiapkan Jadi Pusat Anggur di Jogja
Fakta persidangan yang berhasil dibuktikan oleh Kejari Gunungkidul, kata Andy, adalah nota bodong, lembar pertanggunjawaban kegiatan kalurahan yang tak ada kegiatannya, dan proposal kegiatan kalurahan yang nilainya berbeda dengan realisasinya. “Lewat bukti-bukti yang sah tersebut kami bisa meyakinkan majelis hakim untuk mendakwa tersangka sesuai tuntutan yang kami ajukan,” jelasnya.
Selain kasus korupsi ini, Kejari Gunungkidul juga tengah mempersiapkan sidang korupsi lain. “Minggu ini akan disidangkan korupsi pengadaan tanah untuk JJLS yang melibatkan Lurah Karangeuni, Girisobo atas nama Rodi Suyanta,” ujar Andy.
Kerugian keuangan negara dari korupsi tersebut ditaksir sekitar Rp1,9 miliar. “Harapan kami ke perangkat kalurahan di Gunungkidul lebih transparan dan tak mudah tergoda oleh kuasanya sehingga bisa menyalahgunakan kewenangan, karena segala bentuk anggaran yang masuk kalurahan itu pasti mudah dideteksi jika ada penyimpangan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Komet C/2025 R3 PANSTARRS muncul di 2026 dan tak kembali selama 170.000 tahun. Fenomena langka yang simpan sejarah Tata Surya.
Derbi PSIM vs PSS kembali di Liga 1 2026. Wali Kota Jogja ingatkan suporter jaga kondusivitas dan hindari bentrokan.
Penjualan tiket KAI tembus 584 ribu saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026. Yogyakarta jadi tujuan favorit wisatawan. Simak data lengkapnya.
Kementan pastikan stok hewan kurban 2026 surplus 891 ribu ekor. Pasokan aman, harga terkendali jelang Iduladha.
Prabowo menyaksikan penyerahan Rp10,27 triliun hasil penertiban kawasan hutan. Dana ini bisa renovasi 5.000 puskesmas.