Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ilustrasi kekerasan./Pixabay
Harianjogja.com, SLEMAN-Kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Bryan Yoga Kusuma di klub malam Holywings Jogja beberapa waktu lalu yang diduga melibatkan anggota kepolisian, masih diselidiki. Tidak berhenti di sanksi kode etik, anggota polisi yang terlibat bisa dipidana.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba. Menurutnya jika nantinya anggota kepolisian tersebut terbukti bersalah, maka dapat masuk ke ranah pidana pengadilan karena penganiayaan termasuk tindak pidana umum.
“Oknum polisi yang terbukti melakukan penganiayaan harus ditindak tegas baik oleh institusi Polri Polda DIY maupun secara hukum. Bagaimanapun penganiayaan adalah sebuah tindak pidana. Bahkan jika pelakunya merupakan seorang anggota polisi yang sesungguhnya mengerti hukum dan harus patuh hukum,” ujarnya, Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA: Penerbangan ke Singapura dari YIA Mundur Jadi 18 Juli
Kasus ini menurutnya menunjukkan selain daftar panjang kasus dugaan penganiayaan oleh oknum kepolisian di klub malam juga masih adanya sikap yang tidak seharusnya dilakukan apalagi di tempat umum. “Kasus ini pula dapat menurunkan citra kepolisian di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang berusaha memperbaiki institusi Polri,” katanya.
Ia memandang sudah saatnya Polri untuk melakukan pembenahan agar kasus serupa tidak terulang lagi dengan menjatuhkan hukuman kode etik profesi kepolisian secara maksimal, salah satunya, karena kasus ini jelas mencoreng citra kepolisian.
“Bidang Propam harus rutin melakukan pengawasan terhadap oknum polisi yang berada di klub malam. Karena keberadaan oknum polisi yang berada di tempat hiburan malam harus jelas keberadaannya dan memiliki surat tugas dari pimpinannya. Tidak sembarangan,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan ada indikasi keterlibatan anggota yang melanggar kode etik profesi. “Sehingga perlu dilakukan tindakan tegas kepada anggota yang menyalahi atau melanggar dari kode etik profesi Polri tersebut,” ungkapnya.
Ia belum bisa memastikan jenis sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada oknum yang terlibat, karena masih menunggu digelarnya Sidang Kode Etik. “Nanti perkembangan secepatnya. Secara komplit akan kami sampaikan kembali,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Prabowo resmi umumkan proyek Giant Sea Wall sepanjang 575 km dari Banten-Gresik. Butuh waktu 15-20 tahun, lindungi 50 juta warga. Indonesia belajar dari Belanda
Elkan Baggott resmi masuk skuad Millwall untuk Championship 2026/2027. Bek Timnas Indonesia akan mengenakan nomor punggung 12 usai direkrut dari Ipswich Town.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola menegaskan Marc Marquez dan Ducati masih menjadi ancaman besar dalam perebutan gelar MotoGP 2026 meski Jorge Martin memimpin k
Media Vietnam Soha menyoroti kemerosotan karier pemain naturalisasi Timnas Indonesia usai meninggalkan Eropa. Sandy Walsh, Ragnar Oratmangoen, hingga Marselino
Pameran Fotografi Rana Budaya #4 bertajuk FYP (For Your People) di TBY, Kota Jogja, yang telah dibuka pada Jumat (14/8/2026) sore hingga 23 Agustus mendatang