Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi kekerasan./Pixabay
Harianjogja.com, SLEMAN-Kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Bryan Yoga Kusuma di klub malam Holywings Jogja beberapa waktu lalu yang diduga melibatkan anggota kepolisian, masih diselidiki. Tidak berhenti di sanksi kode etik, anggota polisi yang terlibat bisa dipidana.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba. Menurutnya jika nantinya anggota kepolisian tersebut terbukti bersalah, maka dapat masuk ke ranah pidana pengadilan karena penganiayaan termasuk tindak pidana umum.
“Oknum polisi yang terbukti melakukan penganiayaan harus ditindak tegas baik oleh institusi Polri Polda DIY maupun secara hukum. Bagaimanapun penganiayaan adalah sebuah tindak pidana. Bahkan jika pelakunya merupakan seorang anggota polisi yang sesungguhnya mengerti hukum dan harus patuh hukum,” ujarnya, Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA: Penerbangan ke Singapura dari YIA Mundur Jadi 18 Juli
Kasus ini menurutnya menunjukkan selain daftar panjang kasus dugaan penganiayaan oleh oknum kepolisian di klub malam juga masih adanya sikap yang tidak seharusnya dilakukan apalagi di tempat umum. “Kasus ini pula dapat menurunkan citra kepolisian di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang berusaha memperbaiki institusi Polri,” katanya.
Ia memandang sudah saatnya Polri untuk melakukan pembenahan agar kasus serupa tidak terulang lagi dengan menjatuhkan hukuman kode etik profesi kepolisian secara maksimal, salah satunya, karena kasus ini jelas mencoreng citra kepolisian.
“Bidang Propam harus rutin melakukan pengawasan terhadap oknum polisi yang berada di klub malam. Karena keberadaan oknum polisi yang berada di tempat hiburan malam harus jelas keberadaannya dan memiliki surat tugas dari pimpinannya. Tidak sembarangan,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan ada indikasi keterlibatan anggota yang melanggar kode etik profesi. “Sehingga perlu dilakukan tindakan tegas kepada anggota yang menyalahi atau melanggar dari kode etik profesi Polri tersebut,” ungkapnya.
Ia belum bisa memastikan jenis sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada oknum yang terlibat, karena masih menunggu digelarnya Sidang Kode Etik. “Nanti perkembangan secepatnya. Secara komplit akan kami sampaikan kembali,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Normalisasi Jalan Selokan Mataram Sleman dilanjutkan. Sebanyak 11 bidang lahan akan dibebaskan pada 2027 untuk pelebaran jalan.
Kualitas tidur berperan penting menjaga kesehatan otak. Kurang tidur dapat memengaruhi memori, konsentrasi hingga fungsi kognitif.
Perkumpulan Politeknik Swasta Indonesia (PELITA) akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V pada 14–17 Oktober 2026 di Makassar
Presiden Prabowo menunjuk Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria pada 1 Oktober 2026 setelah sebelumnya menjabat Wakapolri.
Kabut asap menurunkan jarak pandang di Bandara Sultan Thaha Jambi. Enam penerbangan mengalami keterlambatan hingga pukul 11.00 WIB.