GKR Hemas: Daycare Wajib Berizin, Orang Tua Diminta Aktif Awasi
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Ilustrasi Petugas Satpol PP Bantul memasangi tulisan peringatan ke sejumlah reklame yang dinilai melanggar perda./Istimewa- Dok Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL--Pemasangan reklame menjadi salah satu sumber pendapatan daerah agar Pemkab Bantul tidak bergantung pada APBN. Namun dalam pemasangannya, pemilik usaha reklame harus memperhatikan regulasi yang berlaku.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Bantul, Joko Budi Purnomo, dalam lokakarya Implementasi Perda Bantul No.10/2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Rumah Makan Parangtritis, Kamis (23/6/2022). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Satpol PP Bantul dan melibatkan sejumlah pemilik usaha reklame.
Joko mengatakan Pemda harus mencari pendapatan asli daerahnya masing-masing agar tidak tergantung pada APBN, salah satunya bersumber dari reklame dan media informasi. Oleh karenanya dibuatlah Perda yang mengatur tentang pendirian reklame dan media informasi.
“Saya tidak melarang adanya pendirian reklame dan media informasi di Kabupaten Bantul. Tetapi harus mau saya ajak rapi. Artinya sudah menjadi tugas dari pemangku kebijakan untuk mengatur dan menertibkan, termasuk dalam hal pajak,” katanya.
BACA JUGA: Disdukcapil Bantul Raih ISO, Bupati: Layanan Adminduk Jangan Sampai Asal-asalan
Perda Bantul No. 10/2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Kabupaten Bantul merupakan kebijakan publik yang mengatur mengenai penyelenggaraan reklame dan media informasi yang memiliki tujuan untuk penertiban, penataan dan pengendalian penyelenggaraan reklame dan media informasi agar memenuhi aspek etika dan estetika.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius menuturkan dengan terpenuhinya aspek itu, diharapkan dapat tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan “Pada kesempatan ini kami bermaksud membangun komunikasi dan kesepahaman antara kami, selaku Aparat Pemerintah kabupaten Bantul dan penyelenggara terkait pendirian reklame dan media informasi,” katanya.
Beberapa hal perlu menjadi sebuah kesepahaman antara pemangku kebijakan dan penyelengara. Mulai dari ketentuan dan aturan yang harus disepakati, perizinan yang menjadi legalitas dari keberadaan reklame dan media informasi. Kemudian ketaatan atas tata ruang yang harus diikuti, sehingga jangan sampai ruang publik terganggu dengan adanya reklame dan media informasi,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
DPRD Gunungkidul mendorong tambahan Rp400 juta untuk dropping air karena alokasi 3.000 tangki diperkirakan habis sebelum kekeringan berakhir.
Pemerintah menyiapkan tanda kehormatan HUT ke-81 RI. Sejumlah menteri masuk daftar calon penerima, termasuk individu berprestasi di bidang teknologi.
PLN UID Yogyakarta menargetkan penambahan 26 SPKLU di DIY hingga akhir 2026. Saat ini sudah ada 33 unit yang terbangun.
Kubu Febrie Adriansyah buka suara soal kematian Sutrimo. Keluarga menyebut almarhum telah lama mengidap diabetes.
Lakon Tatu membawa kisah cinta, kesetiaan, dan luka pasca-Perjanjian Giyanti hingga mengantar Sleman meraih Penyaji Terbaik I.