Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi Petugas Satpol PP Bantul memasangi tulisan peringatan ke sejumlah reklame yang dinilai melanggar perda./Istimewa- Dok Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL--Pemasangan reklame menjadi salah satu sumber pendapatan daerah agar Pemkab Bantul tidak bergantung pada APBN. Namun dalam pemasangannya, pemilik usaha reklame harus memperhatikan regulasi yang berlaku.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Bantul, Joko Budi Purnomo, dalam lokakarya Implementasi Perda Bantul No.10/2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Rumah Makan Parangtritis, Kamis (23/6/2022). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Satpol PP Bantul dan melibatkan sejumlah pemilik usaha reklame.
Joko mengatakan Pemda harus mencari pendapatan asli daerahnya masing-masing agar tidak tergantung pada APBN, salah satunya bersumber dari reklame dan media informasi. Oleh karenanya dibuatlah Perda yang mengatur tentang pendirian reklame dan media informasi.
“Saya tidak melarang adanya pendirian reklame dan media informasi di Kabupaten Bantul. Tetapi harus mau saya ajak rapi. Artinya sudah menjadi tugas dari pemangku kebijakan untuk mengatur dan menertibkan, termasuk dalam hal pajak,” katanya.
BACA JUGA: Disdukcapil Bantul Raih ISO, Bupati: Layanan Adminduk Jangan Sampai Asal-asalan
Perda Bantul No. 10/2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Kabupaten Bantul merupakan kebijakan publik yang mengatur mengenai penyelenggaraan reklame dan media informasi yang memiliki tujuan untuk penertiban, penataan dan pengendalian penyelenggaraan reklame dan media informasi agar memenuhi aspek etika dan estetika.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius menuturkan dengan terpenuhinya aspek itu, diharapkan dapat tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan “Pada kesempatan ini kami bermaksud membangun komunikasi dan kesepahaman antara kami, selaku Aparat Pemerintah kabupaten Bantul dan penyelenggara terkait pendirian reklame dan media informasi,” katanya.
Beberapa hal perlu menjadi sebuah kesepahaman antara pemangku kebijakan dan penyelengara. Mulai dari ketentuan dan aturan yang harus disepakati, perizinan yang menjadi legalitas dari keberadaan reklame dan media informasi. Kemudian ketaatan atas tata ruang yang harus diikuti, sehingga jangan sampai ruang publik terganggu dengan adanya reklame dan media informasi,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Delapan warga Sleman dari dua KK siap mengikuti transmigrasi 2026 ke Poso dan Polewali Mandar. Mereka tinggal menunggu jadwal pemberangkatan.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 29 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.