WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Sugeng Purwanto (kanan) mendampingi dokter hewan menyuntikan vaksin PMK di kandang Kelompok Ternak Pandanmulyo, Dusun Ngentak, Poncosari, Srandakan, Rabu (29/6/2022)./Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL-Di samping menangani banyaknya ternak yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Puskeswan juga terus memberi pelayanan lainnya, termasuk memberi pemeriksaan dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) pada hewan kurban.
Dokter Hewan Puskeswan Sanden, Titih Wahyaningtyas, menjelaskan Puskeswan Sanden yang mencakup wilayah Sanden dan Srandakan telah melaksanakan vaksinasi PMK pada 29 dan 30 Juni. “Vaksinnya sudah habis, kami cuma dapat alokasi 125, sudah habis dalam dua hari itu,” katanya,Sabtu (2/7/2022).
Lalu setelah vaksinasi ini, Puskeswan akan lebih fokus pada pelayanan pemberian SKKH kepada hewan kurban. Walau tidak setiap pembeli memerlukan SKKH, namun SKKH ini diperlukan jika hewan dijual keluar wilayah, terlebih di masa wabah PMK saat ini.
“Daerah Sanden dan Srandakan mayoritas minta SKKH karena dari pembelinya kan juga minta, agar mantep dipastikan sehat. Jadi mulai hari ini sampai minggu depan menjelang hari raya kurban itu kami fokusnya di SKKH itu,” ungkapnya.
Baca juga: 121 Dusun di Gunungkidul Ditetapkan Zona Merah PMK
Puskeswan Sanden memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKKH bagi hewan yang dikirim masih di dalam wilayah DIY. Jika hewan dikirim ke luar DIY maka peternak harus datang ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY untuk mendapatkan SKKH.
“Nanti kalau sudah ada permintaan kami datang mengecek kesehatannya, baru nanti SKKH itu dikeluarkan. Jadi siapa yang minta, lokasi dimana, kami datang ke kandangnya. Sekali pemeriksaan bisa dikeluarkan SKKH-nya,” ungkapnya.
Penerbitan SKKH untuk hewan kurban ini memang dilakukan mendekati hari raya kurban karena SKKH memiliki masa berlaku. “Tidak boleh terlalu lama dari masa pemeriksaan. Baiknya sih H-3, tapi karena jumlah yang meminta banyak kami mulai hari ini,” kata dia. (Lugas Subarkah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja terbaru 23 Mei 2026. Tarif Rp8.000, rute Palur–Tugu, cocok untuk komuter dan wisata.
Normalisasi sungai di Jogja terhambat pemangkasan anggaran. BBWSO dan Pemkot andalkan kolaborasi untuk tangani Kali Code.
Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026 resmi dirilis. Phil Foden dan Cole Palmer tak masuk, ini daftar lengkap 26 pemain pilihan Tuchel.
Pemadaman listrik massal di Sumatera picu keluhan warga. PLN akui gangguan sistem, namun pelanggan soroti minimnya respons.
DPRD DIY ungkap persoalan serius perfilman Jogja, dari perizinan hingga perlindungan pekerja. Raperda disiapkan untuk menata industri.