Kustomfest 2026 Gelar Charity Riding untuk Korban Kebakaran Hutan
Kustomfest 2026 di Jogja hadir 10-11 Oktober dengan charity riding, dukungan pendidikan anak, musik, kuliner, dan tema High Octane.
Kustini Sri Purnomo/Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN -- Beberapa waktu lalu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY merilis sejumlah sekolah di DIY yang diduga melakukan praktik jual-beli seragam sekolah. Dari sejumlah sekolah itu, tiga di antaranya ada di Sleman, yakni SMPN 1 Berbah, SMPN 1 Depok, dan SMPN 2 Mlati.
Terkait dengan rilis tersebut, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengklaim pihak sekolah sudah menyampaikan permohonan maaf.
BACA JUGA: Tingkatkan Geliat Ekonomi Pasar Potrojayan, BPD DIY Gelontorkan Rp200 Juta
Dia mengaku telah memanggil kepala dari tiga SMP tersebut. Dia menegaskan sudah memberikan peringatan. Dia juga berharap praktik tersebut tidak dilakukan lagi oleh sekolah mana pun di Bumi Sembada.
"Tidak ada [sanksi]. Ini kan belum baru mulai usul, jadi belum mengeluarkan. Sudah tidak ada masalah dan sudah minta maaf karena belum ada pungutan," ucapnya Selasa (12/7/2022).
Menurutnya rencana pengadaan seragam ini baru dirapatkan dan belum sampai keluar uang. Inisiatif ini muncul dari pihak komite dan pihak sekolah. "Kemarin sudah minta maaf, dan insyaallah di Sleman tidak ada pungutan apapun," jelasnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Sri Adi Marsanto mengatakan sebanyak 54 kepala sekolah dari SMP Negeri di Sleman semuanya sudah dipanggil. Mereka diberikan penjelasan mengenai dasar-dasar hukum.
Ada empat dasar hukum berkaitan dengan seragam sekolah di antaranya Peraturan Pemerintah No.17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan; serta Permendikbud No.45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
BACA JUGA: ORI DIY Kebanjiran Keluhan soal Jual-Beli Seragam di Sekolah Selama PPDB Tahun Ini
Lalu ada juga Permendikbud No.75/2016 tentang Komite Sekolah; dan terakhir adalah SE Gubernur DIY No.22/SE/IV/2021 tentang Pungutan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di DIY.
"Jadi kami tegas. Kembalikan uang yang diterima. Dari tiga sekolah itu lebih ke inisiatif orang tua atau komite, mungkin ambil praktisnya kasih duit saja," paparnya.
Akan tetapi, kemungkinan ada dari orang tua siswa lain yang tidak setuju. Intinya, kata Sri, tidak perlu dilakukan pengadaan seragam, kalau mau diadakan biar orang tua masing-masing.
"Misal ada orang tua ayo beli bareng, ini enggak apa-apa di luar. Baik sekolah dan komite tidak boleh adakan seragam, apapun alasannya," ucapnya.
Selain itu menurutnya Dinas Pendidikan Sleman melalui Bidang Pembinaan SMP juga sudah membalas surat dari ORI DIY. "Kami panggil pihak sekolah. Kegiatan ini dihentikan sudah sanggup dan sudah selesai," tuturnya.
Asisten Bidang Pencegahan ORI DIY, Chasidin menjelaskan kasus semacam ini berulang setiap tahun. Oleh karena itu ORI mengimbau agar sekolah tidak ikut dalam pengadaan seragam. "Karena akan melanggar aturan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kustomfest 2026 di Jogja hadir 10-11 Oktober dengan charity riding, dukungan pendidikan anak, musik, kuliner, dan tema High Octane.
Studi Canva menemukan 98% profesional Indonesia menggunakan AI untuk presentasi, dari mencari ide hingga latihan sebelum tampil.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal informasi kandungan gula, garam dan lemak pada kemasan makanan dan minuman.
DPRD Kulonprogo menyoroti rotasi jabatan di Pemkab dan meminta pejabat baru membuktikan kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Pelindo menargetkan penataan 17 entitas melalui merger, konsolidasi, divestasi dan likuidasi hingga jumlah entitas menjadi 21
KAI merespons penetapan tersangka masinis Argo Bromo Anggrek dan menindaklanjuti enam rekomendasi keselamatan dari KNKT.