Bando Selamat Datang Wonosari Dicopot, Ini Alasannya
DPUPRKP Gunungkidul mencopot bando Selamat Datang Wonosari di Logandeng, Playen karena dinilai membahayakan setelah berusia lebih dari 10 tahun.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Sidang perdana kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari dengan terdakwa mantan Direktur Isti Indiyani bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY, Selasa (19/7/2022). Agenda sidang tentang pembacaan dakwaan atas dugaan kasus yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp470 juta.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan, usai pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polda DIY pada 28 Juni 2022, tim kejaksaan langsung menyusun surat dakwaan. Setelah selesai pada Selasa (12/7/2022) langsung melimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang pembuktian perkara yang disangkakan.
“Sudah ada jadwalnya dan proses sidang perdana dimulai besok [Selasa 19/7/2022],” kata Indra, Senin (18/7/2022).
Menurut dia, pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan berkas yang ada, tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP. “Untuk ancamannya maksimal 20 tahun pejara. Tapi, semua bergantung dengan sidang pembuktian di persidangan,” katanya.
BACA JUGA: Ada Gelombang Tinggi, Sebagian Wisatawan Batalkan Kunjungan ke Bantul
Indra tidak menampik selama kasus ini berjalan, terdakwa Isti Indiyani telah mengembalikan seluruh uang kerugian Negara sebesar RP470 juta. Meski demikian, pengembalian tersebut tidak menghentikan proses hukum yang ada. “Tetap jalan dan putusan akan ditetapkan oleh majelis hakim setelah semua proses persidangan telah dilalui,” katanya.
Pelaksana Harian Kepala Kejari Gunungkidul, Guntur Triyono mengatakan, ada dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu. Pengungkapkan dilakukan oleh penyidik dari Polda DIY kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul. “Saat menerima, kami didampingi oleh tim dari Kejaksaan Tinggi DIY. Untuk tersangka merupakan mantan Direktur RSUD Wonosari yang pensiun di 2017 lalu,” kata Guntur
Menurut dia, dalam kasus ini ada dua tersangka. Meski demikian, berkas yang dinyatakan telah lengkap baru milik Isti Indiyani. Adapun berkas milik tersangka lain berinisial AS, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Non Medik, masih ditangani oleh penyidik dari Polda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPUPRKP Gunungkidul mencopot bando Selamat Datang Wonosari di Logandeng, Playen karena dinilai membahayakan setelah berusia lebih dari 10 tahun.
Polda Jateng menangkap kondektur bus yang diduga mengedarkan sabu 3,77 gram di Semarang. Polisi kini memburu pemasok yang masuk DPO.
Update kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di utara Sumenep, empat orang meninggal, 218 penumpang selamat, operasi SAR masih berlangsung.
AKI mengeluhkan lambatnya restitusi PPN yang menekan arus kas kontraktor. Dana tertahan disebut mencapai puluhan triliun rupiah.
Kemkomdigi melayangkan teguran pertama kepada YouTube terkait konten live promosi vape yang melibatkan anak dan meminta tindakan dalam tiga hari.
ESDM menyiapkan investasi Rp4,86 triliun untuk memulihkan kapasitas PLTP Sarulla menjadi 330 MW dan mengembangkan potensi panas bumi.