Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Niat hati mau berkencan setelah berkenelan dengan seorang pria lewat media sosial (medsos), seorang gadis di Bantul malah kehilangan motornya. Pria yang baru dikenalnya itu membawa kabur motor korban setelah diajak bertemu di sebuah losmen.
Kapolsek Kretek, Kompol Yosephine Iswintari menjelaskan kejadian itu terjadi pada 19 Juni lalu di salah satu losmen di Pedukuhan Mancingan, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek. "Korban berinisial FDA, warga Kretek," ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Sementara pelaku adalah TBF, 18, warga Banjarnegara, Jawa Tengah. Ketika berkenalan, pelaku mengaku tinggal indekos di Jogja dan tengah kuliah jurusan kedokteran gigi. Saat bertemu, pelaku mengaku naik mobil, namun karena bannya bocor maka ia datang dengan naik ojek online.
BACA JUGA: Ini Pandangan Psikolog Forensik UGM Soal Rusuh Suporter Jogja-Solo
Menggunakan motor korban, keduanya jalan-jalan di sekitar Parangtritis sebelum ke losmen. Beberapa saat setelah di losmen, TBF mengatakan akan ke bengkel menemui temannya, dengan meminjam motor korban. Mendapat izin korban, maka pergilah TBF dari losmen membawa motor korban.
Namun setelah ditunggu lama, pelaku tak kunjung kembali. "Modus tersangka meminjam motor korban, kemudian dibawa pergi dan tidak kembali lagi. Karena itu korban melaporkan kejadian ke Polsek Kretek," katanya.
Polsek Kretek menindaklanjuti laporan korban dengan penyelidikan yang kemudian didapati informasi jika TBF berada di Tulungagung, Jawa Timur. Setelah mendatangi lokasi, polisi berhasil menangkap TBF, namun belum dengan motornya.
Dari hasil pemeriksaan, motor milik korban berada di Purworejo, Jawa Tengah. Barang bukti tersebut dijual di Purworejo. "Tapi sebelum sampai Purworejo plat nomor sudah di buang di sungai," katanya.
Dari penelusuran, TBF merupakan pelaku lintas provinsi. Dari pengakuannya pelaku pernah beraksi di Bekasi, Jawa Barat dan Banjarnegara, Jawa Tengah. Selain itu polisi juga masih mencari satu rekan pelaku yang diduga terlibat membantu aksi kejahatannya.
Atas perbuatannya, TBF disangkakan pasal 378 dan atay 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
28 September 2026 diperingati sebagai Hari Kereta Api Nasional, Hari Pertambangan dan Energi, Hari Hak untuk Tahu, dan Hari Rabies Sedunia.
Prakiraan cuaca DIY Senin, 28 September 2026: suhu maksimum 33°C, udara kabur di Kota Jogja, Bantul, dan Kulonprogo. Cek rinciannya.
Cek jadwal SIM Keliling Jogja Senin 28 September 2026, lokasi layanan, jam operasional, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Cek jadwal SIM Sleman Senin 28 September 2026, lokasi pelayanan, jam buka, jenis layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Cek jadwal DAMRI YIA-Jogja Senin 28 September 2026, lengkap dengan rute, jam keberangkatan, dan tarif promo Rp50.000.