Krisis Migran Ceuta, Penampungan Penuh dan 1.100 Anak Terlantar
Ceuta meminta pemerintah Spanyol memindahkan 1.100 anak migran tanpa pendamping setelah gelombang 72.000 migran membuat penampungan penuh.
Ketua DPRD DIY Nuryadi saat menandatangani Keputusan DPRD DIY tentang penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 dalam rapat paripurna DPRD DIY, Selasa (9/8/2022). /Ist.
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Paku Alam X secara resmi telah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 dalam rapat paripurna DPRD DIY, Selasa (9/8/2022).
Rapat paripurna pada Selasa merupakan tindak lanjut dari Rapur pada Senin (8/8/2022). Pada hari sebelumnya calon Gubernur DIY telah memaparkan visi misi pembangunan DIY untuk periode 2022-2027. Adapun Rapur pada Selasa ini dengan agenda pandangan umum Fraksi di DPRD DIY terhadap visi misi yang disampaikan calon Gubernur DIY.
Proses penetapan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY itu dilakukan setelah penyampaian pandangan fraksi fraksi dan dipimpin oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi. Setelah semua fraksi menyampaikan pandangan sekitar lebih dari 60 menit secara bergantin, kemudian pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Sekretaris DPRD DIY Haryanta untuk membacakan rancangan Keputusan DPRD DIY tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.
“Para peserta rapur yang kami hormati demikian tadi redaksi rancangan Keputusan DPRD DIY sudha dibacakan, kami mohon persetujuan pakah rancangan ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Keputusan Dewan,” ucap Nuryadi.
“Setujuuu,” jawab seluruh Anggota DPRD DIY yang berada di ruang rapat kemudian diikuti dengan tepuk tangan.
Selanjutnya Nuryadi dengan didampingi tiga pimpinan dewan lainnya membubuhkan tandatangan Keputusan Dewan tentang Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
BACA JUGA: Direvitalisasi, Kawasan Perempatan Gondomanan dan Jalan Senopati Bakal Bebas Kabel
Usai rapat, Nuryadi menjelaskan dengan telah selesainya rapat penetapan ini maka Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY yang dijabat oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X telah sah. Selanjutnya surat keputusan dewan ini langsung dikirim ke Kemendagri untuk disampaikan kepada Presiden.
“Harapan kami sebelum tanggal 10 Oktober 2022 ini atau saat tanggal 10 Oktober 2022 itu bisa dilakukan pelantikan. Kami mengajukan ke pusat agar semua anggota DPRD DIY bisa hadir saat pelantikan tersebut,” kata politikus PDIP ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ceuta meminta pemerintah Spanyol memindahkan 1.100 anak migran tanpa pendamping setelah gelombang 72.000 migran membuat penampungan penuh.
Temuan beras fortifikasi tak sesuai standar mendorong Bapanas memperluas pengawasan terhadap 40 merek di 11 provinsi.
Simak harga dan spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold8, Z Flip8, dan Z Fold8 Ultra, termasuk layar, kamera, chipset, baterai, dan memori.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi 35.936 peserta E-Sports Kapolri Cup 2026 dan menargetkan kenaikan 10 kali lipat.
Kota Magelang dinilai punya potensi menjadi contoh toleransi beragama melalui keberagaman, dialog lintas iman, dan gotong royong.
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 tidak melintasi Indonesia. Simak waktu puncak GMT dan cara menyaksikannya dengan aman.