Listrik Padam Mulai Pukul 10.00 WIB: Sleman, Bantul, dan Kota Jogja
PLN DIY jadwalkan pemadaman listrik 19 Mei 2026 di Sleman, Bantul, dan Kota Jogja akibat pemeliharaan jaringan pukul 10.00–13.00 WIB.
Ketua DPRD DIY Nuryadi saat menandatangani Keputusan DPRD DIY tentang penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 dalam rapat paripurna DPRD DIY, Selasa (9/8/2022). /Ist.
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Paku Alam X secara resmi telah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 dalam rapat paripurna DPRD DIY, Selasa (9/8/2022).
Rapat paripurna pada Selasa merupakan tindak lanjut dari Rapur pada Senin (8/8/2022). Pada hari sebelumnya calon Gubernur DIY telah memaparkan visi misi pembangunan DIY untuk periode 2022-2027. Adapun Rapur pada Selasa ini dengan agenda pandangan umum Fraksi di DPRD DIY terhadap visi misi yang disampaikan calon Gubernur DIY.
Proses penetapan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY itu dilakukan setelah penyampaian pandangan fraksi fraksi dan dipimpin oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi. Setelah semua fraksi menyampaikan pandangan sekitar lebih dari 60 menit secara bergantin, kemudian pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Sekretaris DPRD DIY Haryanta untuk membacakan rancangan Keputusan DPRD DIY tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.
“Para peserta rapur yang kami hormati demikian tadi redaksi rancangan Keputusan DPRD DIY sudha dibacakan, kami mohon persetujuan pakah rancangan ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Keputusan Dewan,” ucap Nuryadi.
“Setujuuu,” jawab seluruh Anggota DPRD DIY yang berada di ruang rapat kemudian diikuti dengan tepuk tangan.
Selanjutnya Nuryadi dengan didampingi tiga pimpinan dewan lainnya membubuhkan tandatangan Keputusan Dewan tentang Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
BACA JUGA: Direvitalisasi, Kawasan Perempatan Gondomanan dan Jalan Senopati Bakal Bebas Kabel
Usai rapat, Nuryadi menjelaskan dengan telah selesainya rapat penetapan ini maka Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY yang dijabat oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X telah sah. Selanjutnya surat keputusan dewan ini langsung dikirim ke Kemendagri untuk disampaikan kepada Presiden.
“Harapan kami sebelum tanggal 10 Oktober 2022 ini atau saat tanggal 10 Oktober 2022 itu bisa dilakukan pelantikan. Kami mengajukan ke pusat agar semua anggota DPRD DIY bisa hadir saat pelantikan tersebut,” kata politikus PDIP ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PLN DIY jadwalkan pemadaman listrik 19 Mei 2026 di Sleman, Bantul, dan Kota Jogja akibat pemeliharaan jaringan pukul 10.00–13.00 WIB.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.
Jalan rusak menuju Gua Pindul Gunungkidul dikeluhkan warga. Perbaikan dijadwalkan Juli-Agustus namun belum menyeluruh.
IDAI mengingatkan bahaya heat stroke pada anak saat cuaca panas ekstrem akibat El Nino. Orang tua diminta atur aktivitas dan cairan.
Defisit APBN April 2026 turun ke Rp164,4 triliun, keseimbangan primer kembali surplus Rp28 triliun.