WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Walau ada saksi dari orang tua korban yang tidak hadir dalam pemeriksaan, Polsek Jetis memastikan proses hukum kasus pencabulan dengan tersangka pemilik warung yang juga pemuka agama di Sumberagung, Jetis, Bantul, tetap berlanjut.
Kanit Reskrim Polsek Jetis, Ipda Yuwana, menjelaskan dalam kasus ini tersangka dapat dijerat Pasal 82 UU RI No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
BACA JUGA: Penganiayaan Berujung Kematian di Sekitar Asrama Papua Jogja, Ini Kronologinya
Berdasarkan proses penyidikan terakhir, masih ada saksi yakni orang tua korban yang tidak hadir. Korban dalam kasus ini diperkirakan sampai lima orang anak perempuan. Meski demikian ia memastikan hal ini tidak menghambat proses hukum. \"Tetap lanjut,\" ujarnya, Rabu (24/8/2022).
Keluarga korban didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bantul. Salah satu keluarga korban, N, mengatakan UPTD PPA sudah mendampingi dan membantu melengkapi berkas untuk proses hukum ini. \"Dari PPA berkas sudah lengkap semua,\" katanya.
Terkait adanya saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan, menurutnya karena mereka menyepakati jalur damai yang ditawarkan tersangka. \"Dua orang mundur karena damai. Mungkin orang tuanya males urusan ribet juga,\" ungkapnya.
BACA JUGA: Kakek Sekaligus Pemuka Agama di Bantul Diduga Cabuli Anak-Anak yang Jajan di Warungnya
Seorang kakek yang merupakan pemilik warung sekaligus pemuka agama diduga melakukan pelecehan seksual kepada beberapa anak yang sedang jajan di warungnya, ketika kondisi sepi.
Tersangka diduga menyentuh, meraba dan menciumi para korbannya. Kasus ini terungkap setelah beberapa korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
BPOM mempercepat perizinan produk UMKM untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan tetap menjaga standar keamanan, mutu, dan kualitas produk.
Royal Ambarrukmo Yogyakarta meraih penghargaan dalam ajang Jogja Brand and Business Awards (JBBA) 2026 yang diselenggarakan oleh Harian Jogja pada Rabu, 15 Juli
Lionel Messi dan Lamine Yamal akan saling berhadapan pada final Piala Dunia 2026. Foto mereka saat Yamal masih bayi kembali menjadi sorotan publik.
Menteri PU Dody Hanggodo membantah mutasi ASN Kementerian PU berkaitan dengan bocornya surat perjalanan dinas ke Amerika Serikat yang viral di media sosial.
Indonesia dan India memperkuat kerja sama pengembangan SDM digital, talenta AI, dan keterampilan tenaga kerja untuk menghadapi transformasi dunia kerja.