Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Dispertaru DIY berkoordinasi dengan pihak kalurahan dan penyewa hunian di tanah lungguh di Kalurahan Sardonoharjo, Selasa (18/10/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN — Sebanyak tiga bidang tanah lungguh di Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik dibangun hunian permanen dan disewakan atas kerja sama dengan pengembang. Setelah dibatalkan, nantinya tanah beserta bangunan tersebut dialihgunakan sebagai aset kalurahan.
Akibat pelanggaran itu, kini Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY pun turun tangan.
Lurah Sardonoharjo, Harjuno Wiwoho, menjelaskan pelanggaran ini berawal ketika ada proses sewa-menyewa antara pemilik masing-masing lungguh, yakni carik dan dua kepala dukuh di Sardonoharjo dengan pengembang yang menurutnya tanpa sepengetahuan lurah.
“Kemudian karena mungkin karena kurang pemahaman dan pengetahuan, di tanah itu dibangun. Kemudian timbul masalah. Saya tidak tahu, ndilalah tidak pernah lewat situ. Kemudian kami hentikan pembangunannya, lalu kami bahas bersama Dispertaru DIY dan BPN [Badan Pertanahan Nasional],” ujarnya, Selasa (18/10/2022).
BACA JUGA: Salut, Layanan JDIH Pemkab Sleman Diganjar Penghargaan dari Kemenkumham
Ketiga bidang tanah lungguh itu masing-masing seluas 1.500 meter persegi; 3.000 meter persegi; dan 1.600 meter persegi.
Harjuno menjelaskan pengembang menyewa tanah lungguh tersebut selama 10 tahun. Saat dipermasalahkan, posisi hunian di lokasi tersebut sebagian sudah dihuni oleh penyewa.
Atas pembahasan bersama tersebut, jalan tengahnya adalah membatalkan semua perjanjian sewa antara penghuni dan pengembang. Kemudian tanah beserta bangunan tersebut dialihgunakan sebagai aset milik Kalurahan Sardonoharjo.
Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno, menuturkan koordinasi diperlukan agar kasus ini tidak masuk dalam sengketa.
“Ada masyarakat yang menempati tanah lungguh, ditempati 39 orang tanpa izin,” ucap dia.
Tanah klungguh ini merupakan jenis tanah kalurahan sebagai hak anggaduh karena asal-usulnya tanah bukan keprabon tanah Kasultananan. Masyarakat yang memanfaatkan tanah ini harus ada izin dari Gubernur DIY.
Dalam kasus ini ada berbagai pihak yang berperan diantaranya masyarakat yang menempati dan notaris, pemerintah kalurahan yang dinilai mengetahui tapi mendiamkan. “Sehingga hari ini kita selesaikan bareng agar kedepannya sesuai regulasi,” katanya.
Adapun terkait dengan bangunan yang sudah jadi tersebut, ke depannya sudah menjadi kewenangan Pemkap Sleman untuk melakukan tindakan.
“Itu kan diatur melalui Perda mengenai IMB yang ada di Sleman untuk menutup serta mengembalikan fungsi, kewenangannya diatur di Perda IMB,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 18 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 18 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.
DeepSeek mengalami gangguan selama lima jam. Pelanggan berbayar mendapat kredit pengembalian dana, sementara kebutuhan komputasi jadi sorotan.
Kopi jumbo 1,5 liter viral di Korea Selatan. Selain tampil unik di media sosial, minuman ini dinilai lebih hemat di tengah inflasi.
Jogja Bay menghadirkan Bay Culture Show bertema Ramayana di Kolam Ombak. Simak jadwal pertunjukan Oktober 2026 dan harga tiket mulai Rp90.000.