Gunungkidul Tak Kebagian Kuota Transmigrasi 2026, Ini Penyebabnya
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogaja.com, GUNUNGKIDUL– Paguyuban Lurah Gunungkidul Semar menolak wacana penundaan pemilihan lurah yang pelaksanaannya hampir bersamaan dengan Pemilu 2024. Aspirasi ini sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri lewat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Ketua Paguyuban Semar, Heri Yulianto mengatakan, sudah ada kesepakatan bersama tentang penolakan penundaan pemilihan lurah. Menurut dia, ada beberapa hal yang mendasari aspirasi penolakan tersebut.
Salah satunya akan ada ribuan jabatan kepala desa atau lurah yang kosong di seluruh Indonesia. Heri tidak menampik ada pejabat sementara hingga terpilihnya lurah secara definitif.
Meski demikian, ia menyoroti bahwa penunjukan pejabat sementara sangat riskan dan syarat muatan politik. Selain itu, bisa menjadi ajang bancakan yang dapat berimplikasi adanya permasalahan hukum.
Baca juga: DIY Bakal Peroleh Alokasi Penawar Gagal Ginjal Akut dari Jepang dan AS, Kapan?
“Buktinya ada bupati yang ditangkap KPK karena masalah penunjukan Pj Kepala Desa,” kata Heri, Kamis (27/10/2022).
Menurut dia, tidak ada masalah penyelenggaraan pilihan lurah bersamaan dengan Pemilu. “Ya kalau ada kekhawatiran terganggu, usulannya pilihan kepala desa bisa dipecepat,” ungkapnya.
Heri mengakui usulan terkait penolakan penundaan pemilihan lurah disampaikan ke Kemengari yang beraudiensi dengan APDESI beberapa waktu lalu. “Jadi ini bukan aspirasi dari Gunungkidul, tapi berdasarkan usulan dari seluruh Indonesia,” kata dia.
Kepala Bidang Bina Admistrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, setelah pilihan lurah serentak diselenggarakan tahun lalu. Rencananya di 2024 diselenggarakan pemilihan serentak di 30 kalurahan.
Meski demikian, ada potensi penundaan karena pelaksanaan bebarengan dengan Pemilu 2024 yang terdiri dari pemilihan legislatif, DPD, presiden hingga kepala daerah. Alasan penundaan karena adanya singgungan dalam tahapan pemilihan.
“Memang ada rencana penundaan pilihan lurah. Tapi, untuk kepastian hingga sekarang masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Menurut dia, pemilihan lurah serentak ini diikuti sebanyak 30 kalurahan di Gunungkidul karena jabatan lurah habis di tahun tersebut. “Ide penundaan sudah pernah disampaikan dalam forum rapat. Tapi, surat resminya belum ada,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
CORE Indonesia menyebut masih ada 1 juta ton molase yang berpotensi mendukung bioetanol. Pemerintah menargetkan penerapan E10 mulai 2027.
Pilur Gunungkidul 2026 dipastikan tanpa perpanjangan pendaftaran. Sebanyak 99 bakal calon lurah mendaftar di 31 kalurahan.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee memperkuat kerja sama pendidikan, AI, pembaruan MoU, dan akses belajar.
Korlantas Polri menegaskan informasi aturan baru denda ban gundul Rp250.000 adalah hoaks. Sanksi tersebut sudah diatur dalam UU LLAJ.
Febri Diansyah mengungkap alasan menerima penunjukan sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menegaskan fokus pada pembelaan hukum klien.