Advertisement

Duh, Pilihan Lurah Gunungkidul Terancam Ditunda. Ini Penyebabnya!

David Kurniawan
Rabu, 03 Agustus 2022 - 19:07 WIB
Budi Cahyana
Duh, Pilihan Lurah Gunungkidul Terancam Ditunda. Ini Penyebabnya! Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Pemilihan lurah serentak di 30 desa atau kalurahan di Gunungkidul pada 2024 terancam diundur pelaksanaannya. Alasan penundaan karena jadwal bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kepala Bidang Bina Admistrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pilihan lurah serentak diselenggarakan tahun lalu dan pada 2024 akan digelar pemilihan serentak di 30 kalurahan.

Advertisement

Meski demikian, ada potensi penundaan karena pelaksanaannya bebarengan dengan Pemilu 2024 yang terdiri dari pemilihan legislatif, DPD, presiden hingga kepala daerah.

“Memang ada rencana penundaan pilihan lurah. Tapi, untuk kepastian masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat,” katanya kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Apabila pemilihan lurah ditunda, Kriswantoro telah menyiapkan beberapa skenario. Salah satunya dengan mengundurkan penyelenggaraan ke 2025 bersamaan dengan penyelenggaraan pemilihan serentak di 56 kalurahan.

“Seharusnya di 2024 ada pilihan di 30 kalurahan. Kemudian pada 2025 ada penyelenggaran di 56 kalurahan. Jadi kalau ditunda dan diselenggarakan di 2025, pesertanya bisa menjadi 86 kalurahan,” katanya.

Dia mengatakan skenario ini masih sebatas opsi karena keputusanya masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat. “Nanti juga harus melalui proses pembahasan dengan organisasi perangkat daerah [OPD] lainnya,” katanya.

Anggota DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S., mengatakan ada informasi berkaitan dengan penundaan pilihan lurah di 2024, karena berbarengan dengan Pemilu 2024. “Ditunggu nanti kebijakannya seperti apa,” katanya.

Ery meminta kepada Pemkab Gunungkidul untuk mempersiapkan semua skenario. Apabila pemilihan lurah ditunda, akan ada kekosongan jabatan lurah di 30 kalurahan.

Ini karena masa jabatan lurah hasil pemilihan 2018 telah habis dan tidak bisa diperpanjang. Kekosongan ini harus diantisipasi agar pelayanan ke masyarakat dan roda pemerintahan di kalurahan tetap berjalan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sejumlah Kendaraan Hilang Tersapu Banjir Bandang di Sukabumi

News
| Kamis, 05 Desember 2024, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement