Bukit Bintang Zona Merah Bencana, Pemkab: Bangunan Usaha di Sana Banyak Tak Berizin

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Rabu, 02 November 2022 09:37 WIB
Bukit Bintang Zona Merah Bencana, Pemkab: Bangunan Usaha di Sana Banyak Tak Berizin

Salah satu kafe di Bukit Bintang./Antara

Harianjogja.com, BANTUL - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul menegaskan kawasan bukit bintang di Piyungan merupakan zona merah rawan longsor. Itulah sebabnya, sudah seharusnya kawasan tersebut steril dari segala bentuk pendirian bangunan, terutama untuk kepentingan usaha. 

Kepala Pelaksana BPBD Bantul, Agus Yuli Herwanta mengaku kawasan bukit bintang di Piyungan merupakan zona merah rawan tanah longsor, tetapi pihaknya tidak bisa berbuat banyak. “Saya akan koordinasi dulu nanti apa yang harus kami lakukan,” katanya, Selasa (1/11/2022).

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul, Supriyanto mengatakan hampir sebagian besar lahan di kawasan bukit bintang atau perbatasan Bantul dan Gunungkiudul adalah lahan Sultan Grond (SG). Dia memastikan semua bangunan usaha di kawasan tersebut tidak berizin.

“Bangunan ataupun kegiatan usaha di sana semuanya belum ada yang minta izin ke kami,” kata Supriyanto.

BACA JUGA: Pakar Manajemen Bencana: Banyak Tempat Wisata di DIY Berada di Kawasan Berbahaya

Pihaknya sudah membuat Rancangan Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), tetapi tidak ada tindak lanjut untuk usulan penataan lebih lanjut dari OPD terkait.

Sebenarnya, kata dia, membangun tempat usaha di kawasan rawan bencana pada dasarnya diperbolehkan selama ada kajian dan teknologi yang memadai. Misalnya soal konstruksi yang bisa menahan ketika terjadi longsor dan sebagainya. “Aspek ini jelas butuh kajian yang mendalam,” katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online