Heboh Harga Kaus Porda Bantul Rp189,75 Juta, Ini Penjelasan Dikpora
Dikpora Bantul menjelaskan pengadaan 1.150 kaus Porda senilai Rp189,75 juta melalui e-purchasing dan proses negosiasi harga.
Kepala Badan POM di Yogyakarta Trikoranti Mustikawati saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait penarikan obat sirop yang dilarang edar, Rabu (2/11/2022)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Badan POM di Yogyakarta mengklaim sejumlah obat sirop yang dilarang beredar lantaran mengandung cemaran kimia melebihi ambang batas dan menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut telah ditahan peredarannya dan secara bertahap akan ditarik. Penarikan dilakukan oleh pelaku industri farmasi maupun distributor terkait.
Kepala Badan POM di Yogyakarta Trikoranti Mustikawati mengatakan Badan POM beberapa waktu lalu telah mengeluarkan daftar obat sirop yang dilarang dan boleh dikonsumsi dengan dosis takaran yang benar. Jawatannya kemudian menindaklanjuti dengan mengawal proses penarikan obat-obatan yang dilarang itu dari sejumlah sarana penyedia obat-obatan yang ada di DIY.
"Proses penarikan tidak bisa sehari selesai, kami beserta tim sudah melakukan pengawalan terkait dengan obat yang tidak boleh dikonsumsi dan mengandung cemaran yang melebihi batas," kata Trikoranti, Rabu (2/11/2022).
Badan POM mengaku belum mengetahui jumlah obat-obatan yang ditarik dari pasaran di wilayah DIY. Sebab, jumlahnya sangat banyak. Namun, ia mengklaim bahwa semua obat yang dilarang itu telah dilarang peredarannya dan ditarik dari pasaran.
BACA JUGA: Rektor UGM Bicara Soal Gagal Ginjal Akut: Jangan Panik, Tetap Waspada
"Jumlahnya belum kami rekap secara keseluruhan, karena sarana pelayanan cukup banyak di DIY termasuk apotek dan toko obat. Jadi semua sudah diamankan di tempat masing-masing untuk menunggu proses penarikan dari distributor atau industri. Kami juga sudah kerja sama dengan organisasi profesi terkait dengan lasus ini dan sudah lintas sektor terkait," ucapnya.
Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar membeli obat khususnya yang jenis keras pada sumber resmi seperti rumah sakit (RS), puskesmas maupun apotek. Selain itu, penggunaannya juga harus sesuai aturan. Jangan sampai ada penyalahgunaan maupun penggunaan obat yang salah saat dikonsumsi.
"Masyarakat kalau beli obat keras jangan dibeli pada sumber yang tidak resmi. Jangan sampai obat itu diminum dengan penggunaan yang salah atau disalahgunakan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dikpora Bantul menjelaskan pengadaan 1.150 kaus Porda senilai Rp189,75 juta melalui e-purchasing dan proses negosiasi harga.
Hujan kembali mengguyur Bantul setelah kemarau panjang, tetapi BPBD masih menyalurkan air bersih karena sumur warga belum pulih.
Lazio membidik kemenangan keempat beruntun saat menjamu Parma di Serie A. Gattuso mengincar puncak, sedangkan Gilardino memburu poin.
Monako menempati peringkat pertama Nomad Lifestyle Index 2026 dengan skor 73,89, mengungguli Andorra dan Uni Emirat Arab.
Jisoo BLACKPINK merilis teaser ADDICTED. Single digital terbaru ini dijadwalkan meluncur pada 30 Oktober 2026.
Karang Taruna Nasional mendorong restorasi mata air di Bantul untuk menjaga ketersediaan air dan mendukung kebutuhan masyarakat saat kemarau.