RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) untuk menentukan kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK 2023 mendatang.
Demikian dikatakan Kepala Disnakertrans Bantul, Istrirul Widilastuti seusai mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Monimum Kabupaten 2023 pascakeluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK 2023 di Hotel Ros In, Sewon, Bantul, Rabu (23/11/2022).
Rapat tersebut diikuti oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait. Istirul mengatakan rapat tersebut membahas terkait dinamika penetapan UMK 2023. Sebab regulasi yang digunakan tidak lagi mengacu pada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, melainkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Dalam Permenaker tersebut kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10%. Menurutnya dalam penentuan upah nanti selain mengacu pada Permenaker juga akan mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pendapatan perkapita penduduk.
“Kami belum bisa memastikan naik dan tidaknya atau kenaikannya berapa. Karena untuk memutuskan upah minimum kabupaten 2023 nanti masih menunggu hasil rapat DPK,” kata Istirul. Sementara rapat DPK baru akan digelar pada 28 November mendatang.
Sidang dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, perwakilan buruh, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), dan OPD terkait itu nanti akan membahas soal besaran kenaikan upah minimum 2023. Sementara untuk penetapan upahnya kemungkinan akan diumumkan pada 7 Desember mendatang. Dalam penetapan upah minimum, pihaknya harus mengakomodir kedua pihak.
“Kami sebagai pemrintah menjembatani, memberikan titik temu yang tidak merugikan kedua belah pihak baik pekerja atau perusahaan, kalau harus memuaskan kedua pihak sulit. Cuma kita nanti sebisa mungkin Disnakertrans akan memberikan solusi terbaik buat keberlangsungan produktivitas di perusahaan-perusahaan di Bantul,” tandasnya.
BACA JUGA: Bocah 4 Tahun Korban Gempa Cianjur Selamat Setelah Tertimbun 3 Hari
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul meminta kenaikan UMK 2023 mendatang naik 10-15%. Nilai tersebut lebih tinggi dari ketentuan Permenaker yang membatasi kenaikan upah tahun depan maksimal 10%. UMK Bantul tahun ini Rp1.916.848.
Jika kenaikan 15% dari UMK 2022 maka, kenaikan UMK Bantul 2023 yang disusulkan SPSI hanya Rp287.527, sehingga besaran UMK menjadi Rp2.204.375, “Kenaikan ini cukup realistis karena kebutuhan buruh juga naik,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPSI Bantul, Fardhanatun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.
DPRD DIY memastikan tidak ada kebijakan pemutusan kerja terhadap tenaga pendidik non-aparatur sipil negara tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta
Prabowo targetkan pembangunan 5.000 desa nelayan lengkap SPBU khusus, cold storage, dan fasilitas es batu hingga 2027.
BNNP DIY mengungkap modus sabu disembunyikan dalam speaker di Bantul. Seorang mahasiswa ditangkap bersama sabu dan tembakau sintetis
HUT ke-18 Harian Jogja, Transformasi dari Perusahaan Media Menuju Perusahaan Komunikasi Diperkuat