Kenaikan UMP DIY Ditetapkan di Bawah 10%, Buruh: Permenaker Inkonsistusional
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang membatasi kenaikan UMP maksimal hanya 10%. Selain menyebabkan sulitnya mewujudkan upah layak di DIY, Permenker No.18/2022 dinilai inkonstitusional atau cacat hukum.
Kenaikan UMP DIY pada 2023 yang di bawah 10%, menurut MPBI, hanya akan menaikan upah paling tinggi tak sampai Rp2,5 juta. Padahal kalkulasi hidup layak di DIY perlu upah diantara Rp3,5-4 juta, sehingga upah Rp2,5 juta hanya kondisi buruh semakin sengsara.
Advertisement
Ketua MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan menjelaskan angka Rp3,5-Rp4 juta untuk hidup layak di DIY berasal dari survei yang dilakukannya. “Angka kenaikan 10 persen ini tidak mungkin membuat pekerja di DIY sejahtera dan makin menjauhkan kesejahteraan pekerja di DIY dibanding daerah lain,” jelasnya, Selasa (22/11/2022).
BACA JUGA: Mitigasi Gempa, Dinas PUP-ESDM DIY Bangun Bantuan Rumah Tahan Gempa
Permenaker No.18/2022, kata Irsyad, juga inkonstitusional karena turunan dari Omnibus Law. “Keputusan Majelis Konstitusi [MK] menyebut tak boleh mengeluarkan produk hukum strategis dari Omnibus Law, keputusan MK tersebut berkekuatan hukum tetapi kok Kemenaker malah mengeluarkan peraturan seperti itu yang melanggar hukum,” ujarnya.
Irsyad menjelaskan Permenaker No.18/2022 adalah peraturan strategis karena berpengaruh langsung ke masyarakat dan berkaitan dengan dimensi sosial lain.
“Namanya upah itu kebijakan strategis, berarti Permenaker No.18/2022 ini inkonstitusional, upah itu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Penolakan MPBI DIY yang diadakan dengan aksi teatrikal di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY tersebut diikuti puluhan buruh.
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menyebut akan menampung aspirasi tersebut. “Namun itu aturan dari Pusat tentu kami ini tak punya banyak kewenangan, UMP 2023 juga masih digodok dengan berbagai pihak terutama Dewan Pengupahan,” kata Aria, Selasa siang.
Aria menjelaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak lain terkait UMP DIY 2023. “Akan ditetapkan pada 28 November nanti, dalam penetapan tetu sesuai prosedur dengan melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
Advertisement
Advertisement