RKPD Gunungkidul 2028: Sekolah dan Bansos Jadi Sorotan, Anggaran Harus Tepat Sasaran
Pemkab Gunungkidul mempertajam RKPD 2028. Efisiensi pendidikan dan evaluasi data penerima bantuan sosial menjadi perhatian agar anggaran tepat sasaran.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, Gunungkidul – Pengadilan Agama Wonosari mencatat sepanjang 2022 ada kasus perceraian sebanyak 1.376 perkara.
Pertengkaran dalam keluarga dan ekomoni menjadi alasan yang paling dominan yang menyebabkan pasangan suami istri berpisah.
Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Wonosari, Khoiril Basyar mengatakan, kasus perceraian merupakan perkara yang paling banyak ditangani oleh pengadilan agama.
Total di 2022 ada yang mengajukan perceraian sebanyak 1.376 pemohon dan telah diputus sebanyak 1.292 kasus.
Menurut dia, ada tren penurunan kasus perceraian di Gunungkidul. Hal ini dilihat dari data perbandingan di 2021. Total ada 1.390 permohonan dan yang selesai diputus sebanyak 1.334 kasus.
“Jika dilihat data yang masuk memang ada penurunan kasus yang ditangani,” katanya, Senin (9/1/2022).
Khoiril menjelaskan, faktor yang menyebabkan pasangan suami istri berpisah karena cekcok atau pertengkaran dalam keluarga ada 909 permohonan.
Adapun faktor kedua dikarenakan alasan ekonomi yang menjadi penyebab berpisah.
“Ada juga karena ditinggal sebanyak 153 perkara. Sedangkan sisanya ada karena judi, mabuk, kekerasan dalam rumah tangga, poligami hingga alasan lainnya,” katanya.
Menurutnya, perceraian bisa terjadi kepada siapa saja, bukan hanya ASN. Karena itulah, dia mengajak agar sebelum melakukan pernikahan, sebaiknya dipikirkan matang-matang terlebih dahulu.
“Sebelum pengajuan cerai dikabulkan, kami coba mediasi terlebih dahulu, mulai memberikan nasihat hingga menyarankan tetap mempertahankan rumah tangga. Tetapi, keputusan tetap diserahkan sepenuhnya ke pasangan,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar membenarkan bahwa di 2022 ada PNS yang memutuskan bercerai.
Menurut dia, untuk perceraian yang melibatkan ASN tidak bisa dilakukan sembarangan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.45/1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, maka pegawai yang bersangkutan harus meminta izin ke atasannya. Pasalnya jika tidak melaporkan maka bisa dijatuhi sanksi.
Iskandar mencontohkan di awal tahun ini, Bupati Gunungkidul menjatuhkan sanksi kepada dua pegawai yang bercerai tanpa izin. Keduanya divonis bersalah melanggar Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.45/1990.
“Bupati menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan jabatan ke dalam jabatan pelaksana selama 12 bulan,” kata Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul mempertajam RKPD 2028. Efisiensi pendidikan dan evaluasi data penerima bantuan sosial menjadi perhatian agar anggaran tepat sasaran.
Sebanyak 53 korban Kapal Virgo belum ditemukan sejak tenggelam di Laut Jawa pada 13 September 2026. Perusahaan mengutamakan pencarian sebelum salvage.
Macan Tutul Jawa terekam kamera jebak di Cagar Alam Nusakambangan Barat. BKSDA memperkirakan populasinya di pulau itu sekitar 20 individu.
BGN mencatat siswa yang belajar dalam kondisi lapar turun menjadi 16% berkat MBG. Program ini menjangkau 57 juta penerima hingga September 2026.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin mengunjungi keluarga korban dugaan perundungan di Pemalang dan mendorong penguatan komunikasi sekolah dengan orang tua serta pen
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp3,39 miliar untuk memasang 180 lampu jalan pada 2026. Sebanyak 125 unit ditargetkan rampung November.