SUV BYD Tang L Akan Debut Global Dengan Nama Atto 8
Mobil crossover hibrida ini memulai debutnya di Tashkent International Auto Show 2025 di Uzbekistan bersama BYD M9 dan BYD Seal 6.
Kapolsek Imogiri Kompol Suharno (tengah) saat menunjukkan tersangka dan barang bukti pencurian dua mesin diesel di Mapolsek Imogiri, Rabu (25/1/2023)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL — Aparat Polsek Imogiri menangkap pria berinisial SH, 25, warga Dusun Srunggo, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Bantul, pada awal Januari lalu.
SH diduga mencuri mesin diesel milik tetangganya sendiri. Dalam pengakuannya, SH nekat mencuri mesin deasel dan menjualnya karena kepepet untuk modal nikah.
SH mengaku saat ini ia tidak bekerja dan berniat menikahi pacarnya. “Dua mesin diesel kami jual untuk modal nikah,” katanya kepada wartawan di Mapolsek Imogiri, Rabu (25/1/2023) lalu.
SH tidak sendirian mencuri mesin diesel, tetapi bersama temannya berinisial BS, 28, yang juga warga Srunggo.
BACA JUGA: Maling di Kulonprogo Gondol Perlengkapan Bayi Jutaan Rupiah
Saat ini BS masih dalam pemburuan polisi karena belum diketahui keberadaannya. “Saya ajak teman yang juga butuh uang. Hasil penjualan kemarin dibagi dua, masing-masing Rp1,5 juta,” ujarnya.
Kapolsek Imogiri Kompol Suharno, mengatakan kasus pencurian dua mesin diesel yang biasa digunakan petani untuk mengairi sawah itu bermula dari adanya laporan dua warga atau petani asal Srunggo yang kehilangan mesin diesel di sawahnya.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada 24 Desember 2022. “Atas laporan itu kami melakukan olah tempat kejadian perkara [TKP], memeriksa korban dan saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa pencurian tersebut,” kata Suharno.
Dari hasil penyelidikan, kata Suharno, ada saksi atau salah satu petani yang pernah ditawari mesin diesel dengan harga miring, yakni Rp1,5 juta oleh seseorang. Padahal harga mesin diesel tersebut satu unitnya mencapai sekitar Rp5 juta.
Pihaknya pun melakukan penelusuran dan mendapat informasi pelaku yang mengarah ke SH. “Setelah kami pastikan, kemudian kami amankan pelaku di rumahnya pada 2 Januari kemarin dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, SH mengaku melakukan aksinya berdua bersama temannya BS alias Genjik. “Dari pengakuan tersangka, ia mencuri saat malam hari,” ucapnya.
Menurut Suharno, sebagian besar petani di Selopamioro memang menyimpan mesin diesel di sawah karena berat untuk diangkut bolak-balik ke rumah. Tersangka yang merupakan tetangga korban memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menggondol dua mesin diesel menggunakan sepeda motor.
Oleh tersangka, mesin diesel seharga Rp5,2 juta dijual Rp3 juta untuk dua mesin diesel. Polisi pun menemukan dua mesin itu di wilayah Bambanglipuro. Atas perbuatannya tersangka SH dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mobil crossover hibrida ini memulai debutnya di Tashkent International Auto Show 2025 di Uzbekistan bersama BYD M9 dan BYD Seal 6.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.
Manuel Neuer comeback ke Timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026. Ini daftar skuad lengkap pilihan Nagelsmann.
Polda Jateng bongkar koperasi ilegal BLN. Dana Rp4,6 triliun, 41 ribu korban, dua tersangka ditetapkan.