DLH Sleman Larang Limbah Kurban Masuk Sungai
DLH Sleman melarang limbah penyembelihan hewan kurban dibuang ke sungai demi mencegah pencemaran lingkungan saat Iduladha.
TPST Piyungan./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, BANTUL — Balai Permukiman dan Prasarana Wilayah (BPPW) DIY akan jadi pelaksana pembangunan TPST di Padukuhan Modalan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Bantul.
TPST tersebut dibangun sebagai upaya mengelola sampah di Kabupaten Bantul dan meminimalkan volume sampah yang dibuang ke TPST Piyungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Ari Budi Nugroho mengatakan anggaran pembangunan TPST di Modalan yang akan dibangun Pemkab Bantul berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Anggaran TPST Modalan itu dari Kementerian PUPR dengan pelaksana pembangunan TPST tersebut adalah BPPW DIY yang berada di bawah Kementerian PUPR. Jadi kami sedang menyiapkan kriteria aspek lingkungan, tanah, dan DED. Nah, itu yang menyiapkan dari pemerintah daerah,” kata Ari, Kamis (2/2/2023).
Menurut Ari, rencana pembangunan tersebut dilakukan juga guna menindaklanjuti kebijakan Pemda DIY yang mengharuskan tiap kabupaten untuk melakukan pengurangan sampah.
Itulah sebabnya, kendati pemerintah akan membangun TPST, masyarakat tetap harus mengelola sampah dari tingkat rumah tangga. Ari berharap pembangunan TPST tersebut dapat mengurai permasalahan di Bantul dan DIY.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Targetkan TPST Tamanmartani Beroperasional November Tahun Ini
TPST yang akan dibangun di Modalan tersebut direncanakan menyedot Rp22 miliar dengan kapasitas maksimal 49 ton per hari.
“Sementara kalau pembangunan ITF [Intermediete Transfer Facility] di Pasar Niten memakai anggaran APBD; itu khusus untuk sampah pasar. Mudah-mudahan rencana ini berhasil. Kendati menyedot anggaran banyak tetapi manfaatnya juga banyak untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi,” ucapnya.
Dikatakan Ari, apabila tidak ada kendala dalam persyaratan, BPPW DIY dapat melaksanakan pembangunan TPST Modalan pada tahun ini.
“TPST Modalan itu utamanya digunakan untuk menangani sampah di Kapanewon Banguntapan. Sampah di Banguntapan itu sendiri sudah 50 ton [per hari]. Selain itu, kalau membicarakan TPA kan sudah susah untuk mencari tempatnya. Kan harus cari tempat yang luas dan jauh dari masyarakat. Kalau di TPST kan sampah akan diolah, sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan lingkungan,” lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan TPST tersebut akan digunakan untuk menangani sampah dari Kabupaten Bantul.
“TPST di Modalan itu akan digunakan untuk menangani sampah yang berasal dari Bantul. Soalnya, TPST Piyungan kan mau ditutup sementara. Jadi melalui TPST di Modalan, sampah di Piyungan dapat kami kurangi,” kata Halim.
Halim menegaskan bahwa sampah harus selesai di tingkat desa. Karena itu, Pemkab Bantul membangun unit-unit pengelolaan sampah di beberapa wilayah di Bantul seperti yang akan dibangun di Modalan dan Pasar Niten.
TPST tersebut memanaatkan Tanah Kas Desa. Proses pengajuan ke Gubernur DIY juga sudah dilakukan termasuk sosialisasi dengan warga dan Pemerintah Kalurahan Banguntapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DLH Sleman melarang limbah penyembelihan hewan kurban dibuang ke sungai demi mencegah pencemaran lingkungan saat Iduladha.
Harga buyback emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini Senin 25 Mei 2026 terpantau stabil.
Kelurahan Pakuncen menggelar pelatihan sablon kaos untuk meningkatkan keterampilan dan mendorong ekonomi kreatif warga.
Rute Trans Jogja 2026 lengkap beserta tarif, pembayaran digital, dan jalur strategis di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
Juventus gagal lolos ke Liga Champions usai ditahan Torino 2-2 pada pekan terakhir Serie A 2025/2026.
Desa Krebet Bantul dikenal sebagai sentra batik kayu yang produknya menembus pasar Eropa dan menjadi penggerak ekonomi warga.