Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Wajah lima pelaku klitih atau kekarasan jalanan di Titik Nol Jogja diperlihatkan di Mapolresta Jogja, Jumat (10/2/2023)./Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Klitih atau lebih dikenal dengan istilah begal jalanan kembali terjadi di Jogja pada Kamis (9/2/2023) dini hari. Tak tanggung-tanggung, aksi klitih berlangsung di tengah kota tepatnya di Titik Nol Jogja.
Sebuah video tersebar di media sosial menampilkan enam orang pelaku dimana salah satunya tampak membawa celurit kemudian membacok mahasiswa berinisial GN dan mengalami luka lecet. Penyelidikan masih berlangsung dan laporan korban telah diterima Kepolisian Resor Kota Jogja yang masuk dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
Kejadian serupa bukan pertama kalinya terjadi dan justru mengalami peningkatan dari tahun 2020 ke 2021. Pada tahun 2021 terdapat 58 kasus dengan 102 pelaku telah ditangkap sedangkan pada tahun 2020 ada 52 kasus dan 92 pelaku ditangkap.
Baca juga: Pelaku Klitih Titik Nol Jogja Ditangkap: Ada Ojol, Sopir, dan Pekerja Skuter Listrik Malioboro
Menghimpun dari berbagai sumber, berikut ialah deretan kasus klitih di Jogja:
Seorang pelajar SMP kelas 11 asal Kemantren Wirobrajan menjadi korban dari aksi klitih pada Selasa (6/12/2022). Kejadian pada siang hari sekitar pukul 13.30 terjadi ketika korban sedang menunggu jemputan orang tua di simpang empat Rumah Sakit Ludira Husada.
Nahas bukan orang tuanya yang menghampirinya justru tiga sepeda motor matik melintas dari arah barat seraya mengayunkan sebuah benda menyerupai ikat pinggang, melukai wajah korban yang langsung dilarikan ke RS Ludira Husada.
Empat remaja asal Bantul diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, atas dugaan pelaku tindak kekerasan jalanan (klitih) di Jalan Parangtritis, Dusun Candi, Desa Srihardono, Pundong pada Sabtu (28/5/2022) malam.
Kejadian bermula ketika dua orang pelajar SMK sedang melintasi Jalan Parangtritis KM 18 tiba-tiba mereka dipepet empat orang dengan dua sepeda motor berbeda. Salah satu pelaku berinisial DIO melempar korban dengan botol bekas minuman keras dua kali.
Lemparan pertama pun mengenai perut bagian kanan korban sedangkan lemparan kedua jatuh di depan motor korban. Semakin dipepet pelaku membuat sepeda motor korban oleng lalu terjatuh usai pelaku menendang bagian depan sebelah kanan sepeda motor korban. Akibatrnya korban mengalami luka lecet di kedua punggung dan memar di dagu, lalu korban lainnya mengalami luka robek pada telapak tangan.
Insiden ini terjadi April 2022 silam menewaskan seorang pelajar SMA Daffa Adzin Albasith (17 tahun). Polisi kemudian menangkap lima orang pelaku dari kasus klitih tersebut. Hasil akhir dari insiden membuat kelima pelaku divonis hukuman penjara selama enam dan 12 tahun oleh Pengadilan Negeri Jogja.
Tak puas kuasa hukum terdakwa klitih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DIY berakhir penolakan lantaran kuasa hukum dinilai hanya mengulang-ulang cerita tanpa menghadirkan kebaruan saat persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
KPK memeriksa Dirut PT Catur Elang Perkasa terkait dugaan korupsi investasi dan pinjaman jangka panjang PPT Energy Trading.
UMY menolak pembangunan dapur MBG di kampus dan memilih mendukung program melalui riset dosen serta magang mahasiswa.
Polsek Prambanan dan Pos Lantas Mitra 11 menyita 10 motor saat razia balap liar di wilayah Prambanan, Klaten.
Pendaki Gunung Muria di Kudus jatuh ke jurang sedalam 40 meter di jalur Argopiloso dan berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Korlantas Polri siaga 24 jam selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus untuk antisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan.