Kasus Guru Dibacok, Disdik Sebut Tak Ada Keterangan Siswa sebagai ABK
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL — Saksi penemuan mayat di Gumuk Pasir, Parangtritis, Bantul akhirnya dijadikan tersangka pembunuhan pria asal Banguntapan berinisial HRA.
Kabid Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan keterangan saksi bernama Brian atau Ucil, 33, warga Jetis pada Jumat (10/2/2023) ternyata tidak benar. “Penjelasan saksi tidak jelas. Nah baru dapat informasi bahwa keterangan saksi itu tidak benar," kata Jeffry saat dihubungi, Sabtu (11/2/2023).
Dijelaskannya, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan pelaku lainnya dengan total enam pelaku lainnya berinisial B, N, R, Si Jack, Ucil, Kincling. Mereka kemudian ditangkap dan tiba di Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Polres Bantul pada Sabtu (11/2/2023) pukul 14.55 WIB.
Berdasarkan informasi awal dari Ucil, dia mengarang cerita penemuan jenazah tersebut. Korban sebenarnya adalah sasaran penganiayaan mereka. Setelah disiksa, korban merasa tercekik dan berhenti bergerak. Pelaku kemudian membawanya ke RS Rahma Husada seolah-olah menemukan mayat.
“Kami juga melakukan pengembangan ketika ada informasi baru atau pelaku baru. Kemudian, Ucil ini adalah residivis narkoba dan ditahan di Polres Bantul pada tahun 2016 lalu," ujarnya.
BACA JUGA: Mayat Pria Ditemukan di Gumuk Pasir Pantai Parangtritis
Sebelumnya, pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, jenazah pria asal Banguntapan ditemukan di Gumuk Pasir Parangtritis, Kretek, Bantul.
Kejadian bermula saat seorang saksi bernama Brian atau Ucil dan teman-temannya sedang mengendarai dua mobil melintasi Gumuk Pasir Parangtritis. Jenazah kemudian dibawa ke RS Rahma Husada. Saksi sebenarnya adalah pelaku pembunuhan dan hanya meninggalkan nomor ponselnya. Pihak rumah sakit kemudian melapor ke Polres Bantul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis RS Rahma Husada, diketahui korban meninggal dalam kurun waktu 30 menit hingga 8 jam sebelum ditemukan. Terdapat memar di punggung dan mata kiri. Lehernya juga merah.
Sedangkan di bagian kepala terdapat garis di dahi, dan memar di belakang telinga kiri. Tak hanya itu, di jempol kaki juga ada lecet-lecet merah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 4 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Cek jadwal SIM Keliling dan SIM Corner Polda DIY Oktober 2026, lengkap dengan lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal KA Bandara YIA 4 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta layanan Wates.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Minggu 4 Oktober 2026, tersedia ke 5 tujuan. Cek jam keberangkatan dan tarif normal Rp80.000.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 4 Oktober 2026 tersedia enam kali. Tarif perjalanan ditetapkan Rp12.000.