Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku pencabulan, di Polresta Sleman, Kamis (16/2/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus kekerasan seksual kembali mencuat di Sleman. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman kali ini meringkus HW, 48 tahun, warga Kapanewon Gamping. Pelaku tega mencabuli anak tirinya sejak korban berusia 12 tahun.
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin, menjelaskan aksi terakhir HW terbongkar setelah korban menceritakan apa yang diperbuat ayah tirinya tersebut kepada ibunya, pada 23 Januari lalu. “Hari itu korban menceritakan semua yang dilaluinya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Ia menuturkan kejadian terakhir itu berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB, ketika ibu korban atau istri tersangka sedang pergi bekerja. Pagi itu HW memasuki kamar korban, membangunkannya dan memaksa korban untuk bersetubuh. “Tersangka menarik korban pindah ke kamar sebelah,” katanya.
Tidak ada yang menyaksikan langsung kejadian ini karena ibu korban sedang keluar, sementara adik korban masih sangat kecil. Kejadian ini baru terungkap ketika siang harinya ibu korban mendapati tanda-tanda merah di leher korban dan menanyakannya yang kemudian dijawab dengan jujur oleh korban.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah mencabuli korban sejak empat tahun terakhir, sejak korban masih berusia 12 tahun. “Intensitasnya sangat sering. Dari pengakuan korban bisa seminggu tiga kali. Tapi ini belum ada pengakuan dari tersangka,” ungkapnya.
Korban baru bercerita perbuatan ayah tirinya ini karena selama ini merasa takut dan trauma, sehingga memilih untuk memendamnya sendiri. Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa sprai warna pink dan pakaian korban.
BACA JUGA: Ditolak Dosen UGM, Ini Bocoran Pejabat yang Akan Dapat Gelar Profesor Kehormatan
Terkait kondisi korban saat ini menurutnya sudah lebih baik dan berada di rumah aman dengan pendampingan psikologis dan medis. Kepada pelaku polisi juga berencana akan melakukan pemeriksaan psikologis.
Atas perbuatannya, pelakiu dikenakan Pasal 81 jo Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.
Samsung Messages resmi dihentikan Juli 2026. Pengguna Galaxy wajib pindah ke Google Messages. Simak cara backup data dan jadwalnya.
Gerbang Tol Trihanggo Sleman usung siluet Ratu Boko dan aksara Jawa, jadi ikon budaya baru di Tol Jogja–Solo.