Pendamping PKH Bantul Dibebani Target Luluskan 24 KPM dari Bansos
Dinsos Bantul menargetkan setiap pendamping PKH meluluskan 24 KPM dari bansos pada 2026 untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja meringkus seorang peternak berinisial RF alias Batang, 23, lantaran terlibat peredaran narkotika jenis pil Yarindo. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sebanyak 110 butir pil siap jual dan lima butir lainnya dari tangan pembeli.
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, penangkapan tersangka Batang diawali dengan kecurigaan petugas terhadap seorang perempuan. Saat diperiksa, petugas menemukan satu plastik klip kecil yang di dalamnya berisi lima butir pil warna putih yang bersimbolkan Y/Yarindo.
Setelah diinterogasi, perempuan itu mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang. Ia membeli sebanyak 100 butir pil seharga Rp250.0000. Setelah ditelusuri, petugas mendapatkan informasi bahwasanya sumber pil Yarindo itu diperoleh dari tersangka Batang.
"Setelah mengumpulkan barang bukti dan informasi terkait, tersangka Batang kita ringkus pada hari yang sama di Jomblang, Ringinharjo, Bantul," kata Timbul, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: PNS DIY Terlibat Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi Covid-19? Pemda Siapkan Sanksi Tegas
Dijelaskan Timbul, tersangka Batang menjual narkotika itu secara daring lewat aplikasi perpesanan. Setelah setuju untuk bertransaksi dengan seorang pembeli mereka akan bertemu di tempat tertentu untuk penyerahan barang dan uang tunai.
Tersangka Batang merupakan warga Bogor yang beralamat di Trirenggo, Bantul. Sehari-hari dia bekerja sebagai buruh harian lepas dan juga peternak. Motifnya mengedarkan narkotika itu lantaran kondisi ekonomi. Dirinya mengaku mendapatkan pasokan pil Yarindo dari seseorang berinisial B.
"Sumber pemasok pil Yarindo kepada tersangka Batang saat ini masih kita lacak," kata Timbul.
Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp450.000 hasil penjualan pil Yarindo. Ia dijerat dengan Pasal 196 atau pasal 197 UU RI NO.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinsos Bantul menargetkan setiap pendamping PKH meluluskan 24 KPM dari bansos pada 2026 untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.
Warga Desa Kahuman, Klaten, menggelar Sendratari Manusuk Sima untuk mengangkat sejarah Upit, permukiman kuno yang telah berusia 1.160 tahun.
BMKG memprakirakan gelombang laut di perairan selatan Bali mencapai 6 meter pada 5-8 Agustus 2026 akibat aktifnya monsun Australia.
BPKH menyalurkan Nilai Manfaat Tahap I 2026 senilai Rp2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta calon jamaah haji reguler dan khusus.
Polsek Semin memeriksa empat saksi dalam kasus pembuangan bayi di Gunungkidul. Polisi memastikan kasus ini tidak terkait peristiwa bunuh diri di Ponjong.
Harga minyak dunia turun dinilai menjadi peluang pemerintah membenahi subsidi BBM, memperkuat stok, dan meningkatkan perlindungan masyarakat rentan.