Kelok 23 Dibuka, DPRD Minta Pemkab Bantul Kembangkan Destinasi Wisata di Luar Pansela
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul diminta tidak hanya mengandalkan kawasan Pantai Selatan (Pansela) sebagai tujuan wisata,
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja meringkus seorang peternak berinisial RF alias Batang, 23, lantaran terlibat peredaran narkotika jenis pil Yarindo. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sebanyak 110 butir pil siap jual dan lima butir lainnya dari tangan pembeli.
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, penangkapan tersangka Batang diawali dengan kecurigaan petugas terhadap seorang perempuan. Saat diperiksa, petugas menemukan satu plastik klip kecil yang di dalamnya berisi lima butir pil warna putih yang bersimbolkan Y/Yarindo.
Setelah diinterogasi, perempuan itu mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang. Ia membeli sebanyak 100 butir pil seharga Rp250.0000. Setelah ditelusuri, petugas mendapatkan informasi bahwasanya sumber pil Yarindo itu diperoleh dari tersangka Batang.
"Setelah mengumpulkan barang bukti dan informasi terkait, tersangka Batang kita ringkus pada hari yang sama di Jomblang, Ringinharjo, Bantul," kata Timbul, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: PNS DIY Terlibat Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi Covid-19? Pemda Siapkan Sanksi Tegas
Dijelaskan Timbul, tersangka Batang menjual narkotika itu secara daring lewat aplikasi perpesanan. Setelah setuju untuk bertransaksi dengan seorang pembeli mereka akan bertemu di tempat tertentu untuk penyerahan barang dan uang tunai.
Tersangka Batang merupakan warga Bogor yang beralamat di Trirenggo, Bantul. Sehari-hari dia bekerja sebagai buruh harian lepas dan juga peternak. Motifnya mengedarkan narkotika itu lantaran kondisi ekonomi. Dirinya mengaku mendapatkan pasokan pil Yarindo dari seseorang berinisial B.
"Sumber pemasok pil Yarindo kepada tersangka Batang saat ini masih kita lacak," kata Timbul.
Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp450.000 hasil penjualan pil Yarindo. Ia dijerat dengan Pasal 196 atau pasal 197 UU RI NO.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul diminta tidak hanya mengandalkan kawasan Pantai Selatan (Pansela) sebagai tujuan wisata,
Maarten Paes disorot media Vietnam setelah Indonesia menahan Malaysia 0-0. Paes dinilai berperan penting saat Garuda bermain 10 pemain.
Cara cek BPJS Kesehatan nunggak atau tidak bisa dilakukan lewat Mobile JKN, PANDAWA, dan Care Center 165. Simak langkah lengkapnya.
SUV boxy makin populer di pasar global. Desainer Chery menilai desain mengotak bukan sekadar tren dan punya alasan fungsional.
Amri/Nita meraih medali perak Asian Games 2026 setelah kalah 19-21, 8-21 dari Jiang Zhen Bang/Wei Ya Xin di final.
Tiongkok menjadi negara dengan gelar juara umum Asian Games terbanyak. Simak daftar gelar Tiongkok, Jepang, dan posisi terbaik Indonesia.