Advertisement
Polres Bantul Tangkap Pengedar Narkotika, Kasihan Jadi Wilayah Utama Peredaran

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Kabupaten Bantul menangkap pengedar narkotika yang terafiliasi dengan pengedar di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ketika penangkapan di Dusun Padokan Kidul, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul pada Senin (30/2/2023), sebanyak 12 paket narkotika jenis ganja dengan total berat bersih mencapai 969 gram ditemukan.
Kapolres Bantul, AKPB Ihsan mengatakan bahwa nakotika tersebut sempat diedarkan di Kapanewon Kasihan mengingat kapanewon tersebut menjadi basis mahasiswa di Kabupaten Bantul.
Advertisement
“Narkotika tersebut sudah pernah diedarkan di wilayah Kasihan. Memang wilayah Kasihan kan banyak mahasiswa di sana. Soalnya kalau ganja itu yang sering mengonsumsi kalangan muda. Karena itu pelaku mengedarkannya di wilayah Kasihan. Lalu, pelaku sempat juga mengedarkan di wilayah Banguntapan,” kata Ihsan ditemui di Polres Bantul pada Kamis (23/2/2023).
Ihsan menjelaskan bahwa pelaku berinisial DS alias Tungtung, 24, warga Kulonprogo dan INR alias Slamet, 23, warga Kota Jogja mengaku mendapat narkotika tersebut dari temannya berinisial RS yang merupakan warga Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam.
Baca juga: Mengenal Sindrom Warner, Penyakit Langka Bikin Orang Tampak Tua
“Barang bukti pertama yang kami amankan berupa narkotika jenis ganja dengan total berat bersih 969 gram dari pelaku DS. Kemudian dari INR, kami menyita barang bukti berupa pil sapi sebanyak empat plastik klip bening dengan total 1.008 butir,” katanya.
Ihsan kembali menjelaskan bahwa pengiriman narkotika dari Aceh tersebut menggunakan jasa ekspedisi. Katanya, Polres Bantul lalu mengembangkan penyelidikan tersebut, sehingga membawa mereka ke Gayo Lues.
“Ketika di Gayo Lues, Polres Bantul bersama Polres Gayo Lues mendapati fakta bahwa RS yang masih DPO [Daftar Pencarian Orang] tenyata memiliki lahan ganja di Desa Agusen. Tim gabungan akhirnya mendapati lahan ganja seluas dua hektar yang pernah dipanen RS dan merupakan sisa ganja yang didapat DS di Desa Agusen. Dalam perjalanan, tim gabungan juga menemukan lahan ganja lain seluas satu hektar yang belum diketahui pemiliknya,” ucapnya.
Pohon-pohon ganja tersebut akhirnya dicabut dan dibakar oleh tim gabungan Polres Bantul dan Gayo Lues. Pohon ganja yang didapat mencapai sekitar 30.000 pohon dengan tinggi sekitar 1,5 meter. Lalu, 16 batang pohon ganja sisanya dibawa ke Polres Bantul untuk kelengkapan penyidikan.
“Kalau tadi dari pelaku DS kami mendapat 696 gram ganja dan dari INR 1.008 butir pil sapi, maka dari pelaku RS kami mendapat 30.000 batang pohon ganja dengan tinggi kurang lebih 1,2 meter,” lanjutnya.
Ancaman Hukuman
Dengan tindakan yang telah dilakukan, DS dijerat pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, lalu INR dijerat pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, sementara RS masih dimasukkan dalam DPO.
“DS terancam dipenjara paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp6 miliar, sementara INR terancam dipidana 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar,” pungkasnya.
Melalui pengungkapan tersebut, Ihsan mengatakan bahwa jawatannya dapat menyelamatkan 600.000 orang dengan estimasi tiap orang mengonsumsi lima gram ganja.
Sementara itu, pelaku DS alias Tungtung mengaku mengenal jaringan pengedar Aceh dari internet yang menjual barangnya.
“Barangnya dikirim dulu dari Aceh baru dibayar. Tapi untuk barang itu tadi belum sempat saya bayar. Tadinya barang itu mau saya jual ke pengedar lain dalam bentuk paket-paket kecil,” kata DS ditemui di Polres Bantul pada Kamis (23/2/2023).
Lain pelaku, INR mengaku menjual pil sapi tersebut melalui sistem online. Pengirimannya pun juga online, kata INR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Peresmian Kereta Cepat Whoosh Jadi 2 Oktober 2023, Menhub: Mundur Lagi
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Penjelasan Penjabat Wali Kota Jogja Terkait Validasi Data PKL Teras Malioboro 2: Pedagang Dilibatkan
- Korban Apartemen Malioboro City Minta Diskresi ke Bupati Sleman
- Kisah Merawat Sungai Code, Pernah Dijuluki Toilet Terpanjang di Dunia
- Jelang Diserahkan ke Masyarakat, Eko Suwanto Bersama Kepala Pelaksana BPBD DIY Cek Kelengkapan Alat Penanggulangan Bencana
- ASN DIY Dilarang Berkomentar, Share & Like Peserta Pemilu
Advertisement
Advertisement