Bursa Pilur Gunungkidul Diramaikan 3 PNS, Izin Cuti Sudah Terbit
Tiga PNS Pemkab Gunungkidul maju dalam Pilur 2026. Seluruhnya telah mengajukan cuti sesuai aturan sebelum ditetapkan sebagai calon lurah.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gunungkidul, Aris Suryanto terancam dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena tersandung kasus korupsi di RSUD Wonosari. Meski demikian, untuk kepastian sanksi masih menunggu kasusnya memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, sudah mendapatkan informasi berkaitan dengan penangkapan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Aris Suryanto oleh petugas dari Polda DIY. Adapun tindak lanjut penangkapan ini masih kejelasan status tersangka apakah ditahan atau tidak.
Menurut dia, penetapan sebagai tersangka sudah berlangsung lama, tetapi yang bersangkutan tidak ditahan. Oleh karena itu, sebelum ditangkap yang bersangkutan tetap menjadi PNS aktif dikarenakan masih menjalankan tugasnya seperti biasa.
“Untuk sekarang [setelah penangkapan] kita pastikan dahulu, apakah dia [Aris] ditahan. Kalau iya, maka akan dinonaktifkan sebagai PNS. Yang jelas, kami masih mencari kepastian terkait dengan statusnya apakah ditahan atau tidak,” katanya kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
BACA JUGA: Korupsi di RSUD Wonosari, Kejari Belum Menerima Limpahan Berkas Tersangka Kedua
Iskandar mengakui akan terus melihat perkembangan kasus ini. Untuk sanksi, dia belum bisa memastikan karena masih menunggu kasusnya memiliki kekuatan hukum yang tetap. “Nanti dilihat apakah ini menyangkut penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan. Kalau iya, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan,” kata mantan Panewu Playen ini.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. Menurut dia, sanksi tegas akan diberikan kepada Aris apabila terbukti bersalah dalaum kasus korupsi di RSUD Wonosari. “Pasti akan ada tindakan tegas. Tapi, untuk sanksinya masih menunggu adanya putusan hukum yang tetap terlebih dahulu,” katanya.
Untuk perkembangan kasusnya, Sunaryanta menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum yang menangani. “Kami hanya menunggu. Kalau sudah ada putusannya yang tetap, maka akan ada sanksi sesuai dengan kesalahannya,” kata pensiunan TNI AD ini.
Penangkapan Aris bermula adanya dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu. Saat itu, Aris menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di RSUD Wonosari. Berdasarkan penyelidikan dari tim penyidik dari Polda DIY menemukan dugaan penyelewengan dengan kerugian Negara sebesar Rp470 juta.
Selain Aris, polisi juga menetapkan mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani sebagai tersangka. Adapun kasusnya, berkas Isti Indiyani diproses hukum terlebih dahulu dan divonis bersalah dengan hukuman 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor DIY.
Diketahui, kasus ini mencuat karena adanya dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu. Tim penyidik dari Polda DIY menemukan dugaan penyelewengan dengan menetapkan dua tersangka
Selain mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani, juga menetapkan AS, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Nonmedik, masih ditangani oleh penyidik dari Polda DIY hingga sekarang.
Hasil dari penyidikan ini ada dugaan kerugian Negara sebesar Rp470 juta. Berdasarkan perkembangan perkara, terdakwa Isti juga telah mengembalikan uang sesuai dengan nilai kerugian yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tiga PNS Pemkab Gunungkidul maju dalam Pilur 2026. Seluruhnya telah mengajukan cuti sesuai aturan sebelum ditetapkan sebagai calon lurah.
Bulog menyiagakan 93.782 ton beras untuk penanganan gempa NTT, termasuk kebutuhan korban, masa tanggap darurat, dan bantuan pangan tiga bulan.
DPRD Gunungkidul mengebut pembahasan Propemperda 2026. Tiga raperda baru siap dibahas, termasuk KTR dan Ripparda 2026-2035.
Polri menetapkan 72 tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan. Total lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.
TNI AU melakukan water bombing untuk memadamkan karhutla di Palembang. Kabut asap juga membuat dua penerbangan Jakarta-Jambi dialihkan.
Dua penyu ditemukan mati di Pantai Sepanjang dan Nglolang Gunungkidul dalam dua hari. Bangkai langsung dievakuasi dan dikubur.