Advertisement
Korupsi di RSUD Wonosari, Kejari Belum Menerima Limpahan Berkas Tersangka Kedua
RSUD Wonosari, Gunungkidul - JIBI/Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, Gunungkidul –Dari dua tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari, hingga kini baru satu berkas yang dilimpahkan ke Kejari untuk proses pembuktian di pengadilan.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana Putra mengatakan, kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari tidak hanya melibatkan mantan Direktur RSUD, Isti Indiyani. Namun, ada satu lagi tersangka berinisial AS yang saat ini masih berstatus PNS aktif di lingkup Pemkab Gunungkidul.
Advertisement
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu limpahan berkas dari Polda DIY untuk tersangka AS. “Kami tunggu karena hingga sekarang belum ada pelimpahan,” katanya, Minggu (2/10/2022).
BACA JUGA: Kompensasi Kenaikan BBM di Gunungkidul Belum Bisa Dicairkan
Menurut dia, sambil menunggu pelimpahan berkas, fokus untuk menyelesaikan kasus dengan terdakwa mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani. Kasus sudah memasuki proses pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Adapun prosesnya, kata dia, masih pemeriksaan saksi-saksi khususnya para ahli. “Masih panjang sehingga kami fokus menyelesaikan ini terlebih dahulu karena memang berkas yang dilimpahkan baru satu,” katanya.
Dia berharap proses pengadilan dengan terdakwa mantan direktur RSUD ini dapat berjalan lancar sehingga segera ada putusan dengan kekuatan hukum yang tetap. “Kami ikuti prosesnya hingga muncul putusan dari majelis hakim,” katanya.
Kasus ini mencuat karena adanya dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu. Tim penyidik dari Polda DIY menemukan dugaan penyelewengan dengan menetapkan dua tersangka
Selain mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani, juga menetapkan AS, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Nonmedik, masih ditangani oleh penyidik dari Polda DIY hingga sekarang.
Hasil dari penyidikan ini ada dugaan kerugian Negara sebesar Rp470 juta. Berdasarkan perkembangan perkara, terdakwa Isti juga telah mengembalikan uang sesuai dengan nilai kerugian yang ada.
Meski demikian, pengembalian tersebut tak lantas menggugurkan proses hukum yang sudah berjalan. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rinaldi Umar meminta kepada jajarannya agar untuk segera menyelesaikan perkara yang ditangani. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja dalam upaya memberikan kepastian hukum dalam kasus yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polda Jateng Kawal Ketat 224 Destinasi Wisata Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik, 15.287 Kendaraan Keluar DIY Via Gerbang Tol Purwomartani
- Lebaran, Pengunjung Candi Prambanan Capai 18.500 Orang Sehari
- Simpan Ini! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 24 Maret 2026
- Jadwal KRL Keberangkatan dari Palur & Solo Balapan, Selasa 24 Maret
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Maret 2026, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement








