Advertisement
Korupsi di RSUD Wonosari, Kejari Belum Menerima Limpahan Berkas Tersangka Kedua

Advertisement
Harianjogja.com, Gunungkidul –Dari dua tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari, hingga kini baru satu berkas yang dilimpahkan ke Kejari untuk proses pembuktian di pengadilan.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana Putra mengatakan, kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari tidak hanya melibatkan mantan Direktur RSUD, Isti Indiyani. Namun, ada satu lagi tersangka berinisial AS yang saat ini masih berstatus PNS aktif di lingkup Pemkab Gunungkidul.
Advertisement
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu limpahan berkas dari Polda DIY untuk tersangka AS. “Kami tunggu karena hingga sekarang belum ada pelimpahan,” katanya, Minggu (2/10/2022).
BACA JUGA: Kompensasi Kenaikan BBM di Gunungkidul Belum Bisa Dicairkan
Menurut dia, sambil menunggu pelimpahan berkas, fokus untuk menyelesaikan kasus dengan terdakwa mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani. Kasus sudah memasuki proses pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Adapun prosesnya, kata dia, masih pemeriksaan saksi-saksi khususnya para ahli. “Masih panjang sehingga kami fokus menyelesaikan ini terlebih dahulu karena memang berkas yang dilimpahkan baru satu,” katanya.
Dia berharap proses pengadilan dengan terdakwa mantan direktur RSUD ini dapat berjalan lancar sehingga segera ada putusan dengan kekuatan hukum yang tetap. “Kami ikuti prosesnya hingga muncul putusan dari majelis hakim,” katanya.
Kasus ini mencuat karena adanya dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu. Tim penyidik dari Polda DIY menemukan dugaan penyelewengan dengan menetapkan dua tersangka
Selain mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani, juga menetapkan AS, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Nonmedik, masih ditangani oleh penyidik dari Polda DIY hingga sekarang.
Hasil dari penyidikan ini ada dugaan kerugian Negara sebesar Rp470 juta. Berdasarkan perkembangan perkara, terdakwa Isti juga telah mengembalikan uang sesuai dengan nilai kerugian yang ada.
Meski demikian, pengembalian tersebut tak lantas menggugurkan proses hukum yang sudah berjalan. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rinaldi Umar meminta kepada jajarannya agar untuk segera menyelesaikan perkara yang ditangani. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja dalam upaya memberikan kepastian hukum dalam kasus yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berniat Protes Dukuh Selingkuh, Warga Seloharjo Bantul Ganti Topik Unjuk Rasa Lurah Korupsi
- Gencarkan Posko Darurat Sampah, Satpol PP Masih Temukan Puluhan Pembuang Sampah Liar di Kota Jogja
- Hasto Siapkan Titik Relokasi Juru Parkir TKP ABA, Ini Lokasinya
- Program Wulan Panutan Diluncurkan Pemkab Gunungkidul, Bupati Endah Yakin Kerja Pelayanan Lebih Optimal
- Angkudes Mati Suri, Aktivitas Terminal Semin Gunungkidul Didominasi Bus Antar Provinsi
Advertisement