Advertisement
Korupsi di RSUD Wonosari, Kejari Belum Menerima Limpahan Berkas Tersangka Kedua

Advertisement
Harianjogja.com, Gunungkidul –Dari dua tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari, hingga kini baru satu berkas yang dilimpahkan ke Kejari untuk proses pembuktian di pengadilan.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana Putra mengatakan, kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari tidak hanya melibatkan mantan Direktur RSUD, Isti Indiyani. Namun, ada satu lagi tersangka berinisial AS yang saat ini masih berstatus PNS aktif di lingkup Pemkab Gunungkidul.
Advertisement
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu limpahan berkas dari Polda DIY untuk tersangka AS. “Kami tunggu karena hingga sekarang belum ada pelimpahan,” katanya, Minggu (2/10/2022).
BACA JUGA: Kompensasi Kenaikan BBM di Gunungkidul Belum Bisa Dicairkan
Menurut dia, sambil menunggu pelimpahan berkas, fokus untuk menyelesaikan kasus dengan terdakwa mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani. Kasus sudah memasuki proses pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Adapun prosesnya, kata dia, masih pemeriksaan saksi-saksi khususnya para ahli. “Masih panjang sehingga kami fokus menyelesaikan ini terlebih dahulu karena memang berkas yang dilimpahkan baru satu,” katanya.
Dia berharap proses pengadilan dengan terdakwa mantan direktur RSUD ini dapat berjalan lancar sehingga segera ada putusan dengan kekuatan hukum yang tetap. “Kami ikuti prosesnya hingga muncul putusan dari majelis hakim,” katanya.
Kasus ini mencuat karena adanya dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu. Tim penyidik dari Polda DIY menemukan dugaan penyelewengan dengan menetapkan dua tersangka
Selain mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani, juga menetapkan AS, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Nonmedik, masih ditangani oleh penyidik dari Polda DIY hingga sekarang.
Hasil dari penyidikan ini ada dugaan kerugian Negara sebesar Rp470 juta. Berdasarkan perkembangan perkara, terdakwa Isti juga telah mengembalikan uang sesuai dengan nilai kerugian yang ada.
Meski demikian, pengembalian tersebut tak lantas menggugurkan proses hukum yang sudah berjalan. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rinaldi Umar meminta kepada jajarannya agar untuk segera menyelesaikan perkara yang ditangani. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja dalam upaya memberikan kepastian hukum dalam kasus yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ada Akun Instagram Judi Online yang Pernah Di-follow Gibran, Kini Kena Takedown Kementerian Komdigi
Advertisement

Garebeg Besar Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Digelar Hari Ini, Mulai Pukul 09.00 WIB
Advertisement
Berita Populer
- DPP Kulonprogo Siapkan Petugas Keswan untuk Iduladha di Seluruh Kapanewon
- Ini 10 SMP Terbaik di Kota Jogja Versi Hasil ASPD 2025
- Kasus Covid-19 Merebak, Begini Penjelasan Pakar UGM Terkait Potensi Penularan di Indonesia
- Kisah Para Buruh Tani di Kulonprogo Ikut Kurban Iduladha 2025, Sisihkan BLT hingga Bawa Ternak Sendiri ke Masjid
- Pemerintah Salurkan Bantuan Alsintan di Sleman
Advertisement
Advertisement