Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Suasa sidang putusan hakim atas korupsi mantan Lurah Getas, Gunungkidul dengan hukuman lima tahun dan dua bulan penjara, Kamis (16/3/2023)/Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA– Mantan Lurah Getas, Kapanewon Playen, Gunungkidul, Pamuji divonis bersalah atas korupsi dana desa yang dilakukannya. Pamuji diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim dengan hukuman 5 tahun 9 bulan penjara, Kamis (16/3/2023).
Selain hukuman penjara, Pamuji juga mendapat hukuman denda pidana sebesar Rp200 juta dengan subsider hukuman tiga bulan. Uang pengganti yang harus dibayarkan Pamuji atas korupsinya yang merugikan negara sebesar Rp540 juta.
Jika Pamuji tidak membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp540 juta selama sebulan setelah putusan inkrah, maka kejaksaan berhak menyita harta bendanya. “Nanti kalau tidak dibayar uang pengganti itu ada subsider hukuman 1,5 tahun penjara,” kata Kuasa Hukum Pamuji, Supar Sarwo Putro.
Pamuji dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. “Kemungkinan kami akan mengajukan banding, tapi perlu konsultasi dulu dengan yang bersangkutan,” ujar Supar.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pamuji dengan hukuman 7 tahun dan empat bulan penjara. "Keputusan hakim memang lebih rendah dari JPU," kata Supar.
Supar menyebut jaksa tidak dapat menunjukan dengan bukti yang jelas bahwa Pamuji menikmati korupsi dana desa. “Kasus ini ada dua terdakwa, satunya mantan Staf Bendahara Kelurahan Getas, Dwi Hartanto, putusannya sudah inkrah kalau dia,” jelasnya.
Terpidana Dwi Hartanto, jelas Supar, dihukum 7 tahun dan 2 bulan penjara. “Keduanya klien saya, nanti akan kami pertimbangkan sikap selanjutnya,” pungkasnya.
BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja Dituntut 9 dan 10 Tahun Penjara
Korupsi dana desa Kelurahan Getas sendiri terjadi pada 2019. Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Pengelolaan Dana Desa Tahun 2019 menyebut kerugian negara sebesar Rp627 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Daftar klub yang lolos ke Liga Champions 2026/2027. Simak klub raksasa yang lolos otomatis dan daftar tim yang berjuang lewat kualifikasi di sini.
KDMP Tamanmartani menggunakan dana LPDB untuk operasional awal klinik pratama sambil menunggu kerja sama BPJS Kesehatan.
Erina Gudono resmi lulus S2 University of Pennsylvania sambil menjalani peran sebagai ibu bagi Bebingah bersama Kaesang Pangarep.
Jungkook BTS buka lowongan videografer dan editor untuk BTS WORLD TOUR ARIRANG. Simak kriteria dan peluang langka bergabung dengan tur dunia BTS di sini.
FIFA memperkenalkan lagu Dai Dai dari Shakira dan Burna Boy untuk Piala Dunia 2026. Berikut sejarah anthem resmi Piala Dunia.