Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Jalur pedestrian Malioboro, Jogja, Rabu (9/2/2022). Di Jalan Malioboro, pentas angklung kini dilarang/Harian Jogja-Maya Herawati
Harianjogja.com, JOGJA—Pentas musik angklung dilarang tampil di Malioboro oleh Pemkot karena dianggap bukan termasuk musik tradisi Jogja.
Larangan itu ramai ditanggapi banyak orang di media sosial, Selasa (21/3/2023), salah satunya etnomusikolog atau peneliti musik, Aris Setyawan. Aris menyebut pendapat tersebut kliru.
Aris menjelaskan angklung termasuk sebagai musik tradisi.
“Angklung atau dulunya calung ini tumbuh berkembang di kalangan masyarakat sejak zaman kerajaan di masa lampau, tumbuh karena masyarakat tak dapat akses ke gamelan yang mahal dan ilmu karawitan yang hanya berkembang di lingkungan Keraton saja,” katanya, Selasa sore.
Gamelan yang terbuat dari logam kuningan, jelas Aris, juga tidak mudah didapat masyarakat.
“Akhirnya masyarakat ini menggunakan bahan dari lingkungan sekitar yang mudah didapat yaitu bambu untuk alat musik ini,” jelasnya.
BACA JUGA: Angklung Dilarang Pentas di Malioboro Karena Bukan Alat Musik Tradisional Jogja
Angklung tercipta di Pesisir Selatan Jawa dari sekitar Pangandaran dan Purwokerto. “Dua tempat itu dulu termasuk di bawah Mataram,” katanya.
Pelarangan angklung di Malioboro, menurut Aris, tidak tepat. “Mungkin maksud Pemkot Jogja melarang agar Malioboro terkesan Jogja sekali. Lalu kalau minta dipadukan pentasnya di gamelan itu tidak aksesibel karena gamelan berat susah dibawa ke mana-mana,” ujarnya.
Pengkotak-kotakan musik, jelas Aris, adalah sikap otoriter.
“Itu termasuk tindakan pembatasan kebebasan berkesenian, tentu tidak baik. Kalau Pemkot Jogja minta dipadukan dengan gamelan ya mereka mestinya turut memfasilitasi juga,” terangnya.
Soal pentas angklung yang menampilkan lagu pop, menurut Aris, itu bentuk dari hiburan saja.
“Itu kan untuk menghibur pengunjung Malioboro, tentu juga tidak salah apalagi kalau alasannya ekonomi karena pemainnya kan dimaksudkan untuk menghibur dan mendapatkan uang masak tidak boleh pakai lagu pop atau dangdut yang familiar dengan masyarakat itu sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Jogja melalui Unit Pelaksana Teknis Malioboro melarang pentas angklung sejak 8 Maret lalu. Alasan pelarangan tersebut karena angklung bukan termasuk musik tradisi khas Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.