Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Suasana konfrensi pers Polda DIY terkait penangkapan pelaku mutilasi di Pakem, Sleman pada Rabu (22/3/2023)./ Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus mutilasi di Pakem, Sleman terus berkembang. Setelah Polda DIY menetapkan tersangka dan berhasil menangkapnya, kini ada desakan dari JPW untuk dilakukan rekonstruksi kejadian.
Desakan rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan Heru Prasetyo, 23, pada AI, 34, warga Kemantren Kraton, Jogja tersebut datang dari Jogja Police Watch (JPW). Rekonstruksi kasus mutilasi, menurut JPW, penting untuk mengetahui kejadian sadi yang sebenarnya. Selain itu, rekonstruksi kejadian diperlukan agar menguatkan Berita Acara Pidana (BAP).
“Fakta-fakta kasus pembunuhan disertai mutilasi akan terungkap lewat rekonstruksi [kasus mutilasi]. Karena itu penting bagi pihak kepolisian melakukan rekonstruksi perkara sadis dan keji ini,” jelas Kadiv Humas JPW Baharudin Kamba, Kamis (6/4/2023).
Rekonstruksi kasus mutilasi, jelas Kamba, juga wajib menghadirkan tersangkanya. “Kehadiran tersangka Heru Prasetiyo penting dihadirkan dalam proses rekonstruksi nantinya termasuk juga para saksi yang mengetahui peristiwa berdarah tersebut. Kalau korban kan bisa diperankan pengganti atau menggunakan patung baju manekin,” katanya.
Penggunaan pasal dengan hukuman terberat yaitu hukuman mati, lanjut Kamba, didukung sepenuhnya. “JPW mendukung pihak kepolisian Polda DIY menerapkan pasal yang paling berat yakni pidana mati terhadap pelaku [kasus] pembunuhan disertai mutilasi ini,” katanya.
Perkembangan terbaru lainnya, Polda DIY sudah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka kasus mutilasi. Hasilnya tidak ditemukan gangguan psikologis. Bahkan tersangka dari bukti psikologi forensik dinyatakan berisiko mengulangi perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Pendaki Gunung Muria di Kudus jatuh ke jurang sedalam 40 meter di jalur Argopiloso dan berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Korlantas Polri siaga 24 jam selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus untuk antisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan.
Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.
Mentan Amran melepas ekspor pupuk urea ke Australia senilai Rp7 triliun untuk memperkuat industri pupuk nasional dan pasar global.
Gereja Katedral Jakarta menggelar empat sesi misa Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya amankan 860 tempat ibadah.