Kejahatan DIY Merajalela, Penjaga TPR Parangtritis Disabet Celurit
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Petugas gabungan Pemkab Bantul saat melakukan sidak bahan pangan ke gerai toko modern di wilayah setempat Senin (10/4/2023)./Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL—Petugas pengawasan gabungan di lingkungan Pemkab Bantul melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gerai toko modern yang berada di wilayah setempat. Pemantauan bahan pangan dan minuman itu bertujuan untuk memastikan produk yang dibeli masyarakat aman menjelang Lebaran mendatang.
Pemantauan dilakukan selama dua hari, tepatnya pada 10 dan 12 April 2023 yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bantul.
Pada hari pertama, Senin (10/4/2023) empat gerai toko modern di Kapanewon Kasihan dan Kapanewon Pajangan disidak oleh petugas.
Kepala Seksi Farmasi Makanan Minuman dan Alat Kesehatan Dinkes Bantul Heru Purwanto mengatakan, dari hasil pengawasan itu pihaknya menemukan sejumlah produk yang izin edarnya tidak lagi berlaku.
BACA JUGA: Razia Pasar di Kulonprogo, Satpol PP Temukan Puluhan Makanan dan Minuman Kemasan Kedaluwarsa
Kemudian pencantuman izin edar produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu ada pula produk yang pengelolaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Contohnya ada produk yang ditaruh di lantai dan menempel dengan dinding, itu kan ga boleh kalau langsung bersentuhan bisa menjadi lembab dan risiko cepat rusak, ada beberapa juga yang sudah tidak layak dijual, kemasan rusak, peyok dan lainnya," kata Heru.
Setelah aksi sidak itu petugas membuat berita acara yang ditujukan kepada pengelola toko gerai modern. Petugas mengimbau dan memberikan edukasi kepada pengelola toko untuk memperbaiki temuan yang didapati petugas tersebut. Kepada pengelola juga diberikan surat pembinaan agar menindaklanjuti temuan itu.
"Temuan kadaluarsa tidak ada. Yang tidak layak kami sita agar tidak dijual lagi tapi kalau yang produk masih memenuhi syarat diperbolehkan tetapi pengelola harus melaporkan ke produsen, misalnya terkait izin yang sudah tidak berlaku bisa disuruh memperpanjang izin edar walaupun kami juga melakukan surat pembinaan ke produsen," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan surat peringatan kepada produsen pangan dan minuman yang izin edarnya tidak lagi berlaku di wilayah Bantul agar segera mengurus perizinan baru. Sementara bagi produsen asal luar Bantul, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas setempat untuk upaya pembinaan.
"Kami imbau ke masyarakat agar cerdas untuk memilih dan memilah produk yang dibeli, apalagi produk pangan olahan kemasan, harus teliti," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.
Jalan rusak menuju Gua Pindul Gunungkidul dikeluhkan warga. Perbaikan dijadwalkan Juli-Agustus namun belum menyeluruh.
IDAI mengingatkan bahaya heat stroke pada anak saat cuaca panas ekstrem akibat El Nino. Orang tua diminta atur aktivitas dan cairan.
Defisit APBN April 2026 turun ke Rp164,4 triliun, keseimbangan primer kembali surplus Rp28 triliun.