Lebaran Sudah Lewat, Masih Ada 33 Perusahaan di DIY yang Belum Bayar THR

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Senin, 01 Mei 2023 18:57 WIB
Lebaran Sudah Lewat, Masih Ada 33 Perusahaan di DIY yang Belum Bayar THR

Foto ilustrasi. /Ist-Freepik

Harianjogja.com, JOGJA — Hingga hari ini, Senin (1/5/2023), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat masih ada 33 perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. 

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyebut dari 101 perusahaan yang diadukan, hingga kini ada 68 perusahaan yang telah membayarkan THR. Sehingga tersisa 33 perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pekerjanya. Untuk itu, Disnakertrans DIY mengimbau agar perusahaan tersebut segera membayar THR bagi pekerjanya. 

“Untuk yang 33 perusahaan, kami terus mendorong pemberian THR melalui mekanisme pengawasan atau penegakan hukum termasuk pengenaan denda,” ucapnya, Senin.

BACA JUGA: 42 Perusahaan di Yogyakarta Belum Bayar THR

Sekjen DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Irsyad Ade Irawan mendesak agar pemerintah menjamin pekerja di perusahaan tersebut mendapatkan haknya. 

“Berkaitan dengan THR kami mendesak pemerintah agar bertindak lebih tegas, supaya perusahaan-perusahaan itu memberikan hak THR, kemudian dendanya. Karena barangsiapa terlambat memberikan THR, dia harus membayar denda,” katanya. 

Selain itu, dia juga mendesak agar pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas apabila didapati perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajibannya. 

“Kepada perusahaan yang belum membayar segera diberikan teguran selama 2x24 jam, kemudian setelahnya harus diberlakukan sanksi yang lebih tegas mulai dari pembekuan, sampai penutupan tempat usaha, apabila sampai tidak membayar THR,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online