42 Perusahaan di Yogyakarta Belum Bayar THR

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut masih ada 42 perusahaan di Yogyakarta yang belum bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerjanya. Terhadap perusahaan tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan HB X pun menyerahkannya penyelesaiannya pada Disnakertrans DIY.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyampaikan dari data terakhir ada 42 perusahaan yang belum membayarkan THR.
Advertisement
“Untuk data terakhir ada sekitar 42 perusahaan yang kami harapkan dalam waktu mendatang segera membayarkan THRnya disertai dengan denda, karena sudah melewati batas H-7,” ucapnya, di Kompleks Kepatihan, Kamis (27/4/2023).
Terhadap perusahaan di Yogyakarta tersebut, pihaknya terus mengupayakan agar segera membayar THR dengan disertai denda 5% karena keterlambatan pembayaran.
Dia pun menyebut sebagian perusahaan telah dikenakan nota pemeriksaan I dan II. Dia pun berharap minggu ini perusahaan tersebut dapat membayarkan kewajibannya.
“Harapan kita sampai dengan denda, tapi ada beberapa tahapan, sekarang sudah di nota pemeriksaan 1. Dan di minggu ini Insyaallah sudah ada perkembangan signifikan untuk bisa membayarkan THR tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Libur Lebaran, Malioboro Jogja Diserbu 1.500 Kendaraan
Sementara, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan terkait perusahaan yang belum membayarkan THR menurutnya dimungkinkan, selagi perusahaan tersebut memiliki alasan ketidakmampuan membayar THR sesuai aturan.
“Dimungkinkan dalam arti memang [perusahaan] tidak mampu [membayar THR] secara benar, yang tahu Disnakertrans DIY, dimungkinkan diizinkan atau tidak. Biarpun prinsipnya tidak boleh dicicil, tetapi [pembayaran THR] sekaligus bagi yang mampu,” katanya.
Menurutnya, perusahaan di Yogyakarta tersebut harus memberitahukan kepada Disnakertrans sebelumnya alasan tersebut. Apabila alasan tersebut disetujui Disnakertrans, maka pembayaran THR dapat dicicil. “Nek ora mampu kudu nyicil [kalau tidak mampu hanya mampu mencicil], ya boleh. Tapi harus sepengetahuan Disnakertrans DIY,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Gunakan Kuda Putih, KPU Sukoharjo Terima Estafet Kirab Pemilu dari Karanganyar
- Walah! Desa-desa Wonogiri Dinilai Belum Siap Jalankan Program Ketahanan Pangan
- Pembunuhan Warga Singapura, Tersangka Marah karena Urung Dipinjami Uang
- Inflasi Solo Kembali Tertinggi di Jateng, Harga Beras Jadi Penyumbang Terbesar
Berita Pilihan
Advertisement

BUMN Waskita Karya Gagal Bayar Utang Obligasi Senilai Rp941 Miliar
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO & Status Global Geopark Terancam Dicabut, Ini Penyebabnya
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan cuaca Senin 2 Oktober 2023, Suhu Udara Siang Hari di Jogja Capai 31 Derajat Celcius
- Berikut Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal Reguler Kereta Bandara atau KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal Keberangkatan Bus Damri ke Bandara YIA Berikut Tarifnya
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement