Advertisement

42 Perusahaan di Yogyakarta Belum Bayar THR

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 27 April 2023 - 21:27 WIB
Maya Herawati
42 Perusahaan di Yogyakarta Belum Bayar THR Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut masih ada 42 perusahaan di Yogyakarta yang belum bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerjanya. Terhadap perusahaan tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan HB X pun menyerahkannya penyelesaiannya pada Disnakertrans DIY. 

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyampaikan dari data terakhir ada 42 perusahaan yang belum membayarkan THR. 

Advertisement

“Untuk data terakhir ada sekitar 42 perusahaan yang kami harapkan dalam waktu mendatang segera membayarkan THRnya disertai dengan denda, karena sudah melewati batas H-7,” ucapnya, di Kompleks Kepatihan, Kamis (27/4/2023). 

Terhadap perusahaan di Yogyakarta tersebut, pihaknya terus mengupayakan agar segera membayar THR dengan disertai denda 5% karena keterlambatan pembayaran. 

Dia pun menyebut sebagian perusahaan telah dikenakan nota pemeriksaan I dan II. Dia pun berharap minggu ini perusahaan tersebut dapat membayarkan kewajibannya. 

“Harapan kita sampai dengan denda, tapi ada beberapa tahapan, sekarang sudah di nota pemeriksaan 1. Dan di minggu ini Insyaallah sudah ada perkembangan signifikan untuk bisa membayarkan THR tersebut,” katanya. 

BACA JUGA: Libur Lebaran, Malioboro Jogja Diserbu 1.500 Kendaraan

Sementara, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan terkait perusahaan yang belum membayarkan THR menurutnya dimungkinkan, selagi perusahaan tersebut memiliki alasan ketidakmampuan membayar THR sesuai aturan.

“Dimungkinkan dalam arti memang [perusahaan] tidak mampu [membayar THR] secara benar, yang tahu Disnakertrans DIY, dimungkinkan diizinkan atau tidak. Biarpun prinsipnya tidak boleh dicicil, tetapi [pembayaran THR] sekaligus bagi yang mampu,” katanya.

Menurutnya, perusahaan di Yogyakarta tersebut harus memberitahukan kepada Disnakertrans sebelumnya alasan tersebut. Apabila alasan tersebut disetujui Disnakertrans, maka pembayaran THR dapat dicicil.  “Nek ora mampu kudu nyicil [kalau tidak mampu hanya mampu mencicil], ya boleh. Tapi harus sepengetahuan Disnakertrans DIY,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement