Advertisement
42 Perusahaan di Yogyakarta Belum Bayar THR

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut masih ada 42 perusahaan di Yogyakarta yang belum bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerjanya. Terhadap perusahaan tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan HB X pun menyerahkannya penyelesaiannya pada Disnakertrans DIY.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyampaikan dari data terakhir ada 42 perusahaan yang belum membayarkan THR.
“Untuk data terakhir ada sekitar 42 perusahaan yang kami harapkan dalam waktu mendatang segera membayarkan THRnya disertai dengan denda, karena sudah melewati batas H-7,” ucapnya, di Kompleks Kepatihan, Kamis (27/4/2023).
Terhadap perusahaan di Yogyakarta tersebut, pihaknya terus mengupayakan agar segera membayar THR dengan disertai denda 5% karena keterlambatan pembayaran.
Dia pun menyebut sebagian perusahaan telah dikenakan nota pemeriksaan I dan II. Dia pun berharap minggu ini perusahaan tersebut dapat membayarkan kewajibannya.
“Harapan kita sampai dengan denda, tapi ada beberapa tahapan, sekarang sudah di nota pemeriksaan 1. Dan di minggu ini Insyaallah sudah ada perkembangan signifikan untuk bisa membayarkan THR tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Libur Lebaran, Malioboro Jogja Diserbu 1.500 Kendaraan
Sementara, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan terkait perusahaan yang belum membayarkan THR menurutnya dimungkinkan, selagi perusahaan tersebut memiliki alasan ketidakmampuan membayar THR sesuai aturan.
“Dimungkinkan dalam arti memang [perusahaan] tidak mampu [membayar THR] secara benar, yang tahu Disnakertrans DIY, dimungkinkan diizinkan atau tidak. Biarpun prinsipnya tidak boleh dicicil, tetapi [pembayaran THR] sekaligus bagi yang mampu,” katanya.
Menurutnya, perusahaan di Yogyakarta tersebut harus memberitahukan kepada Disnakertrans sebelumnya alasan tersebut. Apabila alasan tersebut disetujui Disnakertrans, maka pembayaran THR dapat dicicil. “Nek ora mampu kudu nyicil [kalau tidak mampu hanya mampu mencicil], ya boleh. Tapi harus sepengetahuan Disnakertrans DIY,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Awas, Menyebar Hoaks di Medsos Terkait Pilpres 2024 Bisa Terjerat Hukum Pidana
Advertisement

Long Weekend, Asita Perkirakan Wisatawan Lebih Ramai dari Lebaran
Advertisement
Berita Populer
- Gelar Konser Simfoni Nusantara Orkestra 2023, TBY Suguhkan Komposer Terbaik Nusantara
- Saluran Irigasi Kalibawang Segera Diperbaiki
- Jumlah Wisatawan saat Long Weekend Pekan Ini Hampir Sama dengan Weekend Biasa, Ini Alasannya..
- Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 31 Mei 2023
- Rute Trans Jogja 1A, 2A, 3A dan 3B, Bisa ke Malioboro hingga Prambanan
Advertisement
Advertisement