Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman, Inspektorat Mulai Hitung Kerugian

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Jum'at, 05 Mei 2023 16:47 WIB
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman, Inspektorat Mulai Hitung Kerugian

Petugas Satpol PP DIY menutup paksa pembangunan perumahan di atas tanah kas desa yang tidak berizin di Maguwoharjo, Depok, Sleman./Istimewa

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus Penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) beberapa waktu lalu di Kabupaten Sleman masih dalam proses hukum.

Sebagai langkah awal, Pemda DIY melalui Inspektorat DIY telah berupaya untuk mengkalkulasikan kerugian akibat penyalahgunaan tersebut. 

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan pihaknya telah mengambil langkah melalui Inspektorat DIY seiring dengan naiknya kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi [Kejati] DIY. “Kami baru minta Inspektorat untuk kajian kerugiannya,” katanya di Kompleks Kepatihan, Jumat (5/5/2023).

Terkait dengan perkembangan kasus tersebut, Sultan menyerahkannya kepada kejaksaan. “Kalau yang sudah di kejaksaaan ya, tanya Kejaksaan. Aku kan belum tahu kalau belum sampai pengadilan,” imbuhnya. 

BACA JUGA: Bersih-Bersih Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, Satpol PP DIY Siap Bongkar Bangunan di Atasnya

Untuk eksekusi atas kasus tersebut, Sultan masih masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan. “Ya enggak tahu penyelesaiannya, nanti itu [menunggu] keputusan pengadilan dulu, jangan salah melangkah, malah keliru,” katanya. 

Keputusan pengadilan nanti yang akan menjadi penentu untuk langkah Pemda DIY terkait penyelesaian kasus tersebut, termasuk bagaimana penyelesaian terhadap para pembeli properti tersebut, serta tuntutan yang akan diajukan. 

“Nanti lihat keputusan keputusan pengadilan. Loh iya kami kan lihat dari Inspektorat dulu kerugiannya itu sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan,” katanya. 

Sementara Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan pihaknya telah menyegel sejumlah penyalahgunaan TKD untuk perumahan di Kabupaten Sleman yakni di Nologaten, Caturtunggal, Minomartani, Candibinangun, dan Maguwoharjo. 

Beberapa waktu lalu, perumahan D’Junas di Maguwoharjo, Depok, Sleman telah ditutup Satpol PP DIY karena menggunakan TKD tanpa memperoleh izin Gubernur. Sebelumnya Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson ditahan Kejati DIY atas penyalahgunaan TKD. 

“D’Junas ini sudah mau proses hukum ke Kejati [Kejaksaan Tinggi Yogyakarta]. Seperti itu [proses hukum seperti Robinson]. Yang memproses dari biro hukum, tugas saya menutup, melaporkan ke Gubernur. Nanti Gubernur melalui biro hukum yang memproses selanjutnya,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online