Angka Stunting Sleman Turun Jadi 4,04%, Ini Dua Inovasi Barunya
Stunting Sleman turun menjadi 4,04% pada 2026. Pemkab meluncurkan Satu Data Stunting dan Mata Hati untuk memperkuat penanganan.
Petugas Satpol PP DIY menutup paksa pembangunan perumahan di atas tanah kas desa yang tidak berizin di Maguwoharjo, Depok, Sleman./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus Penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) beberapa waktu lalu di Kabupaten Sleman masih dalam proses hukum.
Sebagai langkah awal, Pemda DIY melalui Inspektorat DIY telah berupaya untuk mengkalkulasikan kerugian akibat penyalahgunaan tersebut.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan pihaknya telah mengambil langkah melalui Inspektorat DIY seiring dengan naiknya kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi [Kejati] DIY. “Kami baru minta Inspektorat untuk kajian kerugiannya,” katanya di Kompleks Kepatihan, Jumat (5/5/2023).
Terkait dengan perkembangan kasus tersebut, Sultan menyerahkannya kepada kejaksaan. “Kalau yang sudah di kejaksaaan ya, tanya Kejaksaan. Aku kan belum tahu kalau belum sampai pengadilan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Bersih-Bersih Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, Satpol PP DIY Siap Bongkar Bangunan di Atasnya
Untuk eksekusi atas kasus tersebut, Sultan masih masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan. “Ya enggak tahu penyelesaiannya, nanti itu [menunggu] keputusan pengadilan dulu, jangan salah melangkah, malah keliru,” katanya.
Keputusan pengadilan nanti yang akan menjadi penentu untuk langkah Pemda DIY terkait penyelesaian kasus tersebut, termasuk bagaimana penyelesaian terhadap para pembeli properti tersebut, serta tuntutan yang akan diajukan.
“Nanti lihat keputusan keputusan pengadilan. Loh iya kami kan lihat dari Inspektorat dulu kerugiannya itu sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan,” katanya.
Sementara Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan pihaknya telah menyegel sejumlah penyalahgunaan TKD untuk perumahan di Kabupaten Sleman yakni di Nologaten, Caturtunggal, Minomartani, Candibinangun, dan Maguwoharjo.
Beberapa waktu lalu, perumahan D’Junas di Maguwoharjo, Depok, Sleman telah ditutup Satpol PP DIY karena menggunakan TKD tanpa memperoleh izin Gubernur. Sebelumnya Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson ditahan Kejati DIY atas penyalahgunaan TKD.
“D’Junas ini sudah mau proses hukum ke Kejati [Kejaksaan Tinggi Yogyakarta]. Seperti itu [proses hukum seperti Robinson]. Yang memproses dari biro hukum, tugas saya menutup, melaporkan ke Gubernur. Nanti Gubernur melalui biro hukum yang memproses selanjutnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Stunting Sleman turun menjadi 4,04% pada 2026. Pemkab meluncurkan Satu Data Stunting dan Mata Hati untuk memperkuat penanganan.
Bulog Banyumas menyalurkan 31.904,3 ton beras SPHP sepanjang 2026. Stok beras di gudang mencapai 61.000 ton untuk menjaga stabilitas harga.
Turnamen 9-Ball Rex Biliar di Sleman diikuti 64 peserta dari DIY untuk mengasah kemampuan dan mendukung regenerasi atlet menuju Porda 2027.
Kapolri mengungkap laboratorium sabu seberat 1,2 ton di Pidie, Aceh, diduga dikendalikan ahli kimia dari jaringan internasional. Sebanyak 11 orang ditangkap.
BPS melakukan ubinan palawija di Sleman untuk mengukur produktivitas jagung, kacang-kacangan, dan ubi jalar sebagai dasar penghitungan estimasi produksi pertani
Disdikpora Kulonprogo mendorong wajib belajar prasekolah satu tahun sebelum SD, dengan fokus pada pemerataan akses dan peningkatan kualitas PAUD.