Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Korban mafia tanah di Jogja, Matha Haenry meminta Pemda DIY tak begitu saja merobohkan bangunan yang ada. Martha menilai yang bermasalah dari perkara tersebut adalah perizinannya bukan peruntukannya, sehingga pembangunan yang sudah ada lebih bijak dilanjutkan oleh pengembang lain. Tanah itu berstatus tanah kas desa.
Keinginan korban mafia tanah, Martha tersebut didasarkan pada posisi korban yang sudah jatuh tapi masih tertimpa tangga jika bangunannya dirobohkan. “Saya kira Pemda punya kearifan dan kebijaksanaan, jelas yang salah adalah pelakunya, kami korban [mafia tanah di Jogja] sehingga ada solusi nyata,” katanya, Senin (8/5/2023).
Martha sendiri tertipu oleh mafia tanah, Direktur PT. Dazatama Putri Santosa, RS, senilai hampir Rp300 juta. “Saya punya tanah untuk ruko yang saya beli dari pelaku itu, lalu dijual lagi oleh dia. Jadi ada semacam legalisasi ganda, karena sudah diganti sebagian, ini masuknya masih perkara hutang-piutang, bukan penipuan,” jelasnya.
Tanah untuk ruko milik Martha berada di Pakem, Sleman. “Di tanah itu pelaku mengembangkan 3.000 kavling rumah, luas tanahnya 20 hektar, sepertinya dulu miliki gunanya punya Tomy Suharto untuk proyek waterboom terbesar di Asean tapi tidak jadi,” terangnya.
BACA JUGA: Berapa Kerugian Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY? Berikut Penjelasan Sultan
Dalam pengambangan tanah seluas 20 hektar tersebut, jelas Martha, berstatus tanah kas desa. “Sudah saya konfirmasi ke lurah disitu memang tanah desa, sebagian memang sudah jadi huniannya, kan eman kalau langsung dirobohkan maka saya berharap jangan dirobohkan lebih baik dilakukan take over ke pengembang lain, kasihan korban-korban [mafia tanah di Jogja] lainnya,” ujarnya.
Melalui pengambialihan pengmbang lain, menurut Martha, kelurhanasetempat bisa dapat pemasukan dari sewa hunian tersebut. “Tinggal izinnya dilengkapi lagi hingga resmi, agar yang sudah jadi korban [mafia tanah di Jogja] ini tidak jadi korban dua kali,” harapnya.
Terhadap pelaku (mafia tanah) RS, lanjut Martha, diharapkan dihukum setimpal dan diblokir dari aktivitas pengembangan properti di DIY. “Karena sudah meresahkan lebih baik jangan diberikan kesempatan kasihan korban-korban [mafia tanah di Jogja] lainnya karena banyak yang sudah tertipu [kasus penyalahgunaan tanah kas desa],” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.