Tiang PJU Jogja Diusulkan Jadi Smart Pole, Ini Manfaatnya
DPRD Jogja mendorong tiang PJU dimanfaatkan untuk fiber optik dan smart pole guna menata kabel serta meningkatkan PAD.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin marak terjadi di DIY. Pekan ini, Satpol PP DIY bakal menutup tiga lokasi yang diduga memanfaatkan tanah kas desa tanpa seizin Gubernur DIY.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyampaikan minggu ini pihaknya akan melakukan penutupan terhadap tiga lokasi yang memanfaatkan tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY di Maguwoharjo, Depok, Sleman.
“Besok itu dari rencana tiga, ada satu perumahan, dua tempat usaha. Semuanya belum berizin,” katanya di kompleks Kepatihan, Senin (15/4/2023).
Dari ketiga tempat tersebut, satu digunakan untuk tempat futsal dan restoran di atas tanah seluas 2,8 hektare, kemudian tanah lainnya digunakan untuk agrowisata dengan luas 1,8 hektare, dan satu tanah lainnya digunakan untuk perumahan.
BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejaksaan Tinggi DIY Panggil 40 Saksi, Siapa Saja?
Terhadap TKD yang digunakan untuk futsal dan restoran, serta agrowisata, Noviar menyampaikan pihaknya akan melakukan penyegelan dalam minggu ini. Sehingga operasional tempat tersebut dapat dihentikan.
Sedangkan untuk TKD yang digunakan untuk perumahan, menurut Noviar perumahan tersebut sudah terbangun 150 unit rumah dan 80 persennya telah ditempati. Karena itu pihaknya telah melakukan musyawarah dengan lurah dan ketua RT setempat untuk melakukan penutupan satu dari dua akses masuk ke perumahan tersebut.
Kemudian, terkait dengan penghuni perumahan tersebut, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berlangsung. “Proses selanjutnya terhadap penghuni ya tunggu proses selanjutnya [proses pengadilan],” katanya.
Dia juga menyampaikan pihaknya telah berupaya untuk melakukan penyelidikan terhadap pengembang perumahan tersebut, namun pihaknya mengalami kesulitan. “Kantor pemasarannya sudah kosong, kami datangi enggak ada lagi alamatnya dimana, itu mau kita tutup saja, atas nama PT Kandara” katanya.
Noviar mengaku pihaknya terus mendalami sejumlah aduan terkait penyalahgunaan TKD dan pemanfaatan TKD tanpa izin. Semakin lama menurut Noviar jumlah aduan yang diterimanya terus bertambah.
“Yang lain dalam proses penyelidikan kita juga banyak. Ada 90an lebih, itu hanya satu kelurahan. Di Maguwoharjo saja 90 kasus, banyak, belum lagi di kalurahan lain. Jadi saya belum bisa mengemukakan satu persatu, karena ini masih dalam proses semua,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Jogja mendorong tiang PJU dimanfaatkan untuk fiber optik dan smart pole guna menata kabel serta meningkatkan PAD.
Jadwal Kereta Bandara YIA 27 Agustus 2026 tersedia untuk layanan Reguler dan Xpress dari Tugu Jogja maupun YIA.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Vietnam mempertahankan gelar Piala AFF 2026 setelah bermain imbang 2-2 melawan Thailand dan menang agregat 4-2 di final.
APBD Perubahan Kulonprogo 2026 mengalokasikan Rp8 miliar untuk Bank BPD DIY dan Bank Kulonprogo, tetapi dasar hukumnya disorot DPRD.