Advertisement

Promo November

Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Panggil 3 Investor, Satu Mangkir

Triyo Handoko
Selasa, 09 Mei 2023 - 18:17 WIB
Arief Junianto
Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Panggil 3 Investor, Satu Mangkir Tanah Kas Desa / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak tiga perusahaan pengguna tanah kas desa yang pemanfaatannya menyalahi aturan di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman dipanggil Satpol PP DIY, Selasa (9/5/2023). Dari total tiga perusahaan, satu di antaranya mangkir.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rohmad membenarkan bahwa dalam agenda klarifikasi dugaan penyalahgunaan tanah kas desa, masih ada satu pihak yang mangkir.

Advertisement

“Pihak yang tidak datang padahal sudah diundang adalah pengembang perumahan di Maguwoharjo, tentu kami tidak akan diam. Akan kami panggil lagi,” ujar dia.

Noviar menyebut perumahan yang diduga berdiri di atas TKD ini terdapat 150 unit rumah. “Cek lapangan kami sudah 80% terisi, sudah ada penunggunya,” katanya.

BACA JUGA: Imbas Maraknya Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Peraturan Gubernur DIY Direvisi

Sementara dua pihak perusahaan pengguna tanah kas desa yang pemanfaatannya bermasalah di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, masing-masing adalah perusahaan pengelola usaha tempat futsal dan restoran, dan perusahaan yang bergerak dalam usaha agrowisata.

Untuk menjelaskan perusahan resto dan futsal, menggunakan lahan tanah kas desa seluas 25.584 meter persegi yang saat ini sudah terbangun sekitar 7.500 meter persegi. Sedangkan perusahaan agrowisata menggunakan tanah kas desa seluas 18.000 meter persegi dengan 2.000 meter persegi sudah dibangun.

“Sudah jelas semuanya menggunakan tanah kas desa dengan tanpa izin apapun, sudah diakui oleh kedua perusahaan juga. Mereka juga sudah menandatangani surat pernyataan kesediaan menghentikan aktivitas apapun di tanah kas desa tersebut,” jelas Noviar, Selasa sore.

Tak hanya tiga pihak di Maguwoharjo yang menyalahgunakan tanah kas desa, lanjut Noviar, Satpol PP DIY juga akan memanggil satu pihak dari Panggang, Gunungkidul dalam kasus serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember

News
| Jum'at, 22 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement