Sensus Ekonomi Kota Jogja Capai 46 Persen, Pengisian Data Lewat CAPI
BPS Kota Jogja mencatat Sensus Ekonomi 2026 mencapai 46%. Responden kini dapat mengisi data mandiri melalui layanan CAPI.
Tanah Kas Desa - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA–Berdasarkan data hasil pengawasan yang dilakukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY selama tahun 2020 hingga triwulan pertama tahun 2023 terhadap 80 kalurahan di DIY, ditemukan 605 pemanfaatan tanah kas desa (TKD) sesuai perizinan, dan 13 pemanfaatan tanah kas desa tidak sesuai perizinan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menyampaikan dari temuan tersebut, sejumlah tanah kas desa digunakan tidak sesuai perizinan yang diajukan.
“Yang tidak sesuai ini ada penambahan usaha, misalnya izin terbit untuk bengkel lalu digunakan untuk ruko. Misalnya untuk gudang, lalu digunakan untuk kandang bus,” katanya di Kompleks Kepatihan, Senin (15/4/2023).
Terhadap tanah kas desa yang digunakan tidak sesuai perizinan, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada kalurahan setempat, serta pengguna tanah kas desa tersebut. “Kami membuat teguran untuk menghentikan semua kegiatan pembangunan dan operasional sebelum izin itu terbit,” katanya.
Dia pun menyampaikan salah satu wilayah yang banyak terdapat pemanfaatan tanah kas desa tidak sesuai izin ada di Maguwoharjo, Depok, Sleman.
BACA JUGA: Bupati Gunungkidul Melarang Perburuan Satwa Liar, Baik Dilindungi Maupun Tidak
Dia meminta agar pengguna tanah kas desa yang tidak sesuai perizinan dapat melakukan penyesuaian perizinan sesuai Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
“Kalau ada penambahan usaha, ya dia harus mengajukan penambahan usaha. Ketika belum berizin, ketika dulu izinnya ada tapi sudah habis, ya harus mengajukan izin yang baru, sesuai Pergub No.34/2017,” katanya.
Terkait dengan adanya tanah kas desa yang digunakan sebagai perumahan, menurut Krido pemanfaatan tersebut tidak sesuai dengan Pergub No.34/2017. Sehingga menurut Krido terhadap tanah kas desa yang telah didirikan bangunan tersebut dapat dilakukan perobohan. “Kalau belum berizin, alangkah baiknya dirobohkan oleh yang bersangkutan, atau menjadi aset desa,” imbuhnya.
Kemudian, Krido menyampaikan lebih lanjut pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap sejumlah temuan pemanfaatan tanah kas desa di DIY tersebut. Kemudian hasilnya akan diserahkan kepada Gubernur DIY untuk menjadi bahan pertimbangan langkah yang akan diambil terhadap persoalan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS Kota Jogja mencatat Sensus Ekonomi 2026 mencapai 46%. Responden kini dapat mengisi data mandiri melalui layanan CAPI.
Jadwal SIM Keliling Sleman Kamis 23 Juli 2026 digelar di MPP. Simak lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
BMKG memprakirakan cuaca Jogja Kamis 23 Juli 2026 cerah di seluruh wilayah DIY. Waspadai bediding, dehidrasi, dan risiko kebakaran lahan.
SIM keliling Bantul hari ini hadir di Kalurahan Gilangharjo Pukul 08.00 – 10.00 WIB. Cek jadwal lengkap dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Magelang menyampaikan berbagai catatan dan masukan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda)
Timnas putri Indonesia juara AFF Women's Cup 2026 usai menang 5-0 atas Laos. Garuda Pertiwi mempertahankan gelar dan lolos ke ASEAN Women's Championship 2027.