Berawal Tabungan Rp2.000, Kalijawi Sulap Kampung Bantaran Sungai Jogja
Kalijawi membuktikan tabungan Rp2.000 per hari mampu mendorong renovasi rumah, memperkuat ekonomi warga, dan menata kampung di Jogja.
Satpol PP DIY menutup perumahan Kandara Village yang berdiri di atas tanah kas desa Maguwoharjo. /Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Korban pembeli rumah di atas lahan tanah kas desa atau lazim disebut mafia tanah kas desa mencapai 189 laporan. Data itu terungkap dari posko pengaduan yang dibuka oleh Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45 Jogja. Sebagian besar korban berasal dari luar DIY terutama luar Jawa.
Pelaksana Lapangan LKBH UP 45 Jogja Ana Riana menyampaikan pembeli TKD yang tersebar di berbagai daerah. “Kalau berdasarkan informasi yang saya dapatkan kebanyakan memang di luar pulau, Kalimantan, Sumatera, ada juga yang di Bandung,” katanya, Selasa (23/5/2023).
BACA JUGA : Berdiri di Tanah Kas Desa, Vila di Girisubo Dibongkar Pekan Ini
Ia mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata melalui class action karena domisi korban yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Saat ini sedang dipersiapkan mekanisme dalam pengajuan gugatan tersebut, terutama menghimpun data yang lebih lengkap dari para pembeli hunian tersebut.
“Kami masih memikirkan yang class action semuanya atau memang misalkan di ayang hadir menyerahkan dokumen dan bisa bertanggung jawab terhadap apa yang diinginkan itu, ini masih dalam proses,” katanya.
Dalam gugatan tersebut, kata Rian menyampaikan gugatan perdata diajukan dalam upaya untuk mengajukan ganti rugi kepada pengembang.
Dalam hal ini menurut Rian sejumlah korban telah mengalami kerugian berkisar dari Rp200 juta hingga lebih dari Rp1 miliar. Dia mencontohkan, di Jogja Eco Wisata Kawasan Pakem Sleman saja, dari laporan yang telah dihimpunnya kerugian yang dialami para korban mencapai Rp200 miliar.
BACA JUGA : Jadi Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Sebagian hunian yang dibeli pun sudah dibangun. Sehingga sebagian korban yang huniannya belum terbangun menuntut agar pengembang mengembalikan dana yang telah disetorkan pembeli.
Selain itu, pihaknya berencana akan mengajukan laporan polisi terhadap pengembang. Meski begitu, belum memutuskan apakah akan diajukan gugatan perdata atau pidana terlebih dahulu. “Kalau ke pidana dulu, berarti menunggu putusan inkrah pidana, kemudian kita gugat perdata berdasarkan putusan pidana tersebut,” ucapnya.
Rian mengaku telah memetakan hunian korban tersebar dalam 25 lokasi. Sebagian hunian tersebut berada di Maguwoharjo, Condongcatur, Caturtunggal dan Pakem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kalijawi membuktikan tabungan Rp2.000 per hari mampu mendorong renovasi rumah, memperkuat ekonomi warga, dan menata kampung di Jogja.
DFC melihat peluang investasi di Indonesia, mulai dari energi nuklir hingga infrastruktur dan jasa keuangan.
Rupiah melemah ke Rp17.984 per dolar AS dipicu eskalasi Timur Tengah, meski cadangan devisa Indonesia meningkat.
Sales Town Hall 2026 menjadi momentum untuk membangkitkan semangat para tenaga penjualan agar terus menciptakan prestasi yang lebih tinggi
Konsumsi serat ternyata membantu meningkatkan kualitas tidur lewat kesehatan usus dan hormon melatonin.
IHSG melemah ke 5.984 dipicu sentimen global, geopolitik, dan sikap hati-hati investor jelang keputusan The Fed.